Polda Aceh: 38 Mahasiswa Sudah Kembalikan Dana Beasiswa

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. [Dok. Humas Polda]

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Penanganan kasus dugaan korupsi beasiswa Aceh tahun 2017 kini telah memasuki babak baru. Kepolisian Daerah Aceh menegaskan penentuan status para pelaku utama akan diumumkan dalam waktu dekat, usai gelar perkara.

banner 72x960

Namun, pihaknya juga meminta mahasiswa penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat agar segera mengembalikan dana tersebut ke kas negara. Polda Aceh bahkan telah membuka posko khusus untuk menerima pengembalian dana itu.

Posko tersebut berada di Kantor Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, baik untuk D3, D4, S1, S2, dokter spesialis, dan S3 dalam negeri.

“Begitu juga dengan penerima beasiswa luar negeri untuk S1, S2, dan S3,” kata Kabid Humas Kombes Pol Winardy dalam rilisnya, Jumat 18 Januari 2022 di Mapolda Aceh.

Winardy menjelaskan, saat ini sudah ada 38 orang mahasiswa yang telah mengembalikan beasiswa yang terlanjur diterima, dengan total pengembalian uang Rp254.445.000.

Selain itu, pengembalian kerugian negara itu juga berasal dari korlap beasiswa sebesar Rp192.200.000. Sehingga total pengembalian kerugian negara dari kasus tersebut adalah Rp446.645.000.

Dalam hal ini, Winardy memberikan apresiasi kepada para mahasiswa dan korlap yang telah kooperatif dan menjunjung tinggi imbauan dari polisi.

“Kami memberikan apresiasi kepada mereka. Bagi yang belum mengembalikan, diimbau untuk segera mendatangi ke posko Ditreskrimsus Polda Aceh,” kata Winardy.[]

 

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *