Penerima Beasiswa Diminta Kembalikan Uang Negara, MaTA Pertanyakan Kepastian Hukum Aktornya

Aksi demo mahasiswa di depan Mapolda Aceh, Kamis 28 Oktober 2021, menuntut Kapolda Aceh segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana beasiswa Aceh tahun 2017 silam. [Dok. Koalisi Aksi]

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mempertanyakan sikap Polda Aceh yang meminta mahasiswa penerima beasiswa tapi tak memenuhi syarat, untuk mengembalikan uang ke negara.

banner 72x960

Pasalnya, kepastian hukum terhadap aktor dugaan korupsi beasiswa tersebut hingga saat ini tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka.

“Seharusnya Polda Aceh segera menetapkan tersangka terhadap aktor (pemberi beasiswa) dulu, sehingga proses hukum berjalan dan siapa pun yang patut ditetapkan tersangka wajib diproses,” ujar Alfian, Kamis, 17 Februari 2022.

Menurutnya, masyarat Aceh masih belum lupa siapa aktor yang patut ditetapkan menjadi tersangka, kendati belum diumumkan kepolisian. Padahal, hasil audit BPKP terhadap kerugian negara sudah diterbitkan.

“Kalau hanya penerima yang tidak berhak saja yang mau ditetapkan tersangka, maka patut diduga kasus tersebut telah disetir oleh para elite yang diduga terlibat,” katanya.

Berdasarkan catatannya, penanganan kasus ini sudah berlangsung hingga tiga masa jabatan Kapolda Aceh berganti.

“Kalau kerugian negara sudah ada, maka ibarat mobil udah terisi minyak dan siap jalan-jalan, nah sekarang mobilnya kok tiba tiba mogok? Kami mendukung langkah Polda Aceh dalam penanganan kasus korupsi secara utuh dan mengedepankan adanya kepastian hukum demi rasa keadilan terhadap rakyat Aceh,” ucapnya.

Alfian mengatkan, MaTA sejak pertama kali Polda menyelidiki dugaan kasus  korupsi beasiswa ini selalu memantau perkembangannya. Termasuk, kata dia yang terakhir, Polda Aceh melakukan koordinasi dengan KPK.

“Dari awal kami menilai kasus ini murni terjadi korupsi dan diduga kuat terlibat elite politisi. Maka, kita selalu berharap kepada Kapolda Aceh untuk menyelesaikan kasus korupsi tersebut secara utuh, artinya siapa pun terlibat, termasuk yang menikmati aliran dana hasil pemotongan wajib mempertangungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Baca juga: Kapolda Aceh Diminta Tetapkan Tersangka Korupsi Beasiswa Tahun 2017

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi beasiswa yang ditangani Ditreskrimsus Polda Aceh sudah dua kali disupervisi oleh Bareskrim Polri dan KPK.

Kasus tersebut juga ikut dibedah oleh korps antirasuah pada saat kegiatan pencegahan korupsi dengan Pemerintah Aceh beberapa hari yang lalu.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, penyidik menemukan ada lebih dari 400 orang mahasiswa yang berpotensi jadi tersangka karena menerima beasiswa tidak memenuhi syarat, dan diketahui memberikan kickback kepada koordinator.

Penyidik juga sudah memiliki daftar nama dan identitas ke-400 lebih penerima beasiswa tersebut.

“Mereka dinilai memiliki niat untuk melakukan pidana. Karena pada dasarnya mereka tau kalau syaratnya tidak terpenuhi, tapi tetap memaksakan diri dengan cara memberikan sejumlah potongan agar bisa memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa,” kata Winardy, Kamis, 17 Februari 2022.

Pihknya berkomitmen memproses kasus tersebut sesuai ketentuan dan rasa keadilan yang hakiki, serta akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat.

“Kita komitmen untuk tetap proses kasus ini, serta akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat bila alat bukti sudah cukup,” imbuhnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *