Terlibat Judi, DKPP Pecat Sanusi dari Anggota KIP Abdya
Theacehpost.com | BLANGPIDIE – Ketua non aktif Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya, Sanusi resmi diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pemecatan ini menyusul dirinya yang terbukti melakukan tindak pidana perjudian. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan melalui laman resmi Facebook DKPP RI yang disiarkan secara langsung dari ruang sidang DKPP RI, Rabu, 16 Februari 2022.
“Majelis menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap Sanusi sebagai anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya sebagai teradu,” ujar Muhammad, Ketua DKPP RI.
Secara terpisah, Ketua KIP Aceh Samsul Bahri membenarkan bahwa DKPP telah memberhentikan Sanusi dari anggota KIP Abdya.
“Beliau kan disidang di DKPP dan saya dengar beliau diberhentikan, namun kita (KIP Aceh) menunggu surat resmi dari KPU dulu untuk kita teruskan ke KIP Abdya,” ujar Samsul.
Ketua Panwaslih Abdya, Ilman Sahputra selaku pengadu membenarkan bahwa DKPP telah memutuskan pemberhentian tetap terhadap sanusi dari keanggotaan KIP Abdya.
“Benar, putusan tersebut telah disampaikan tadi melalui siaran langsung Majelis DKPP pukul 09.30 WIB pagi tadi,” jelas Ilman.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polres Abdya mengamankan Sanusi, Ketua KIP Abdya, usai terlibat kasus perjudian bersama beberapa orang lainnya, pada 9 September 2021. Kemudian Panwaslih Abdya melaporkan Sanusi ke DKPP pada 27 September 2021. []