Kemenag Aceh Besar Tinjau Tanah Wakaf di Area Jalan Tol Darussalam
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar bersama Badan Wakaf Indonesia dan Pejabat Pembuat Komitmen Jalan Tol, Kamis 10 Februari 2022, meninjau lokasi tanah wakaf yang masuk area pembangunan jalan tol di kawasan Mukim Siem, Kecamatan Darussalam.
Peninjauan ini dalam rangka ganti rugi melalui proses tukar menukar (ruislag) aset tanah tersebut. Seperti diketahui, di Darussalam terdapat 8 persil tanah wakaf yang masuk dalam area jalan tol. Sebanyak 5 persil di antaranya telah ditukar dengan tanah pengganti pada tahun 2021 lalu.
“Sedangkan hari ini verifikasi tanah wakaf yakni 2 persil milik Gampong Krueng Kalee dan 1 persil milik Masjid Baitul Ahad Mukim Siem,” ujar Kepala Kankemenag Aceh Besar, H Abrar Zym, Kamis 10 Februari 2022.
Ia yang didampingi Kasubbag Tata Usaha, H Khalid Wardana menjelaskan, harga untuk tanah tersebut sudah sesuai dengan ketetapan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yang juga melibatkan nadzir wakaf dan perangkat gampong.
Setelah ini, lanjut Abrar, tim bakal meneruskan berkas usulan ruislag kepada Kanwil Kemenag Aceh dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Aceh untuk verifikasi lebih lanjut. Nantinya mereka yang bakal menerbitkan rekomendasi dan izin tukar menukar tanah wakaf itu.
Abrar menambahkan, kini tinggal dua kecamatan yang belum tuntas proses tukar lahan wakaf yang terkena jalan tol, yakni dua lokasi di Baitussalam dan empat lokasi di Kuta Baro.
Selain itu, pada tahun ini Kemenag Aceh Besar bersama Baitul Mal dan Badan Pertanahan Nasional juga melanjutkan program sertifikasi tanah wakaf secara gratis.
“Untuk itu, kami imbau kepada keuchik, pimpinan dayah dan para nadzir untuk menghubungi Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah masing-masing dan melengkapi persyaratan yang diperlukan, terutama Akta Ikrar Wakaf (AIW),” terang Abrar.
Ia memastikan sosialisasi pembuatan sertifikat ini penting diterima masyarakat, sebagai upaya penyelamatan harta agama agar tidak beralih fungsi, status serta manfaatnya.
“Ini agar tidak timbul sengketa di kemudian hari,” imbuhnya.
“Jangan ada lagi asumsi kalau membuat sertifikat tanah wakaf, maka akan diambil alih oleh pemerintah, itu pendapat yang sangat keliru,” ungkap Kasubbag Tata Usaha Kemenag Aceh Besar, H Khalid Wardana. []