Mendag: Empat Hari ke Depan, Harga Minyak Goreng Eceran Rp 11.500 per Liter

Sejumlah warga antre untuk membeli minyak goreng dan kebutuhan pokok saat kegiatan operasi pasar murah di Salatiga, Jawa Tengah, Sabtu, 29 Januari 2022. (Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho/InfoPublik.id)

Theacehpost.com | JAKARTA – Paling lambat empat hari mendatang, implementasi harga minyak goreng sesuai dengan peraturan pemerintah segera diterapkan secara efektif.

banner 72x960

Aturan itu akan berlaku bagi pedagang ritel maupun para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang melakukan aktivitas perdagangan di pasar tradisional.

Peraturan pemerintah yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2022 yang mengatur harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng diatur dengan rincian minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter.

“Dalam 3-4 hari mendatang harga minyak goreng normal kembali, harganya akan mengikuti dari kebijakan HET,” kata Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi ketika melakukan kunjungan kerja ke Pasar Kramat Jati, Jakarta, Kamis, 3 Februari 2022.

Saat ini, lanjut Mendag, para pedagang ritel sudah sepenuhnya menerapkan kebijakan harga itu ketika menjual komoditas minyak goreng di kios yang dimilikinya dalam beberapa waktu belakangan.

Tepatnya, semenjak 1 Februari 2022 para pedagang ritel modern yang tergabung dalam asosiasi tersebut mengimplementasikan kebijakan satu harga HET itu.

Sedangkan, pelaku UMKM yang melakukan aktivitas perdagangan di pasar tradisional saat ini tengah melakukan proses mencampur atau blending minyak goreng dari beragam harga.

Tindakan itu memang memerlukan waktu proses beberapa hari ke depan, untuk menyesuaikan harga minyak goreng dari beragam harga yang mengikuti aturan dari pemerintah.

“Masih proses blending, jadi harga minyak goreng di pasar tradisional masih ada yang beragam harga,” kata Lutfi.

Mendag berharap, dalam beberapa hari ke depan, harga komoditas minyak goreng dapat berada sesuai dengan aturan pemerintah. Dengan begitu, seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati harga minyak goreng yang terjangkau di berbagai fasilitas baik di pasar tradisional maupun juga di ritel modern yang tersebar di pelosok tanah air dalam beberapa waktu ke depan.

“Harga minyak goreng dalam beberapa hari ke depan akan normal sesuai dengan kebijakan pemerintah,” imbuhnya.

Diketahui, dalam menekan harga minyak goreng yang terjangkau Kemendag juga menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO), dan domestic price obligation (DPO) pada Kamis, 27 Januari 2022.

Kebijakan DMO, mewajibkan seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor memberikan 20 persen volumenya untuk kebutuhan nasional. Sehingga, harga komoditas itu dapat senantiasa terjangkau di masa mendatang.

Kemudian, pada kebijakan DPO, pemerintah menetapkan harga crude palm oil (CPO) dengan harga dikisaran Rp 9.300 per kilogram. Dan menetapkan harga olein dengan kisaran Rp 10.300 per liter. Harga itu sudah termasuk dengan PPN. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *