Terdakwa Kasus Penghinaan Lambang Negara Dituntut Setahun Penjara
Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Mulia Bin M Yusuf, sosok terdakwa kasus penghinaan lambang negara menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tapaktuan, Rabu 26 Januari 2022.
Pembacaan tuntutan itu berlangsung pukul 15.30 WIB, dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa via teleconference. Majelis hakim berada di ruang sidang PN Tapaktuan, sementara jaksa penuntut umum berada di ruang sidan virtual Kejari Aceh Selatan, dan terdakwa menghadiri sidang ini di ruang virtual Rutan Tapaktuan Kelas II B.
Terdakwa sebelumnya ditangkap polisi usai mengunggah postingan melalui video media sosial TikTok atas nama Agas859 beberapa bulan yang lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, M Alfryandi Hakim menyampaikan, sidang tuntutan perkara tindak pidana ‘Penghinaan Bendera NKRI’ ini menegaskan terdakwa secara sah terbukti melanggar Pasal 66 Jo Pasal 24 Huruf a dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.
“Jaksa mengemukakan pertimbangan dalam tuntutannya, yaitu, hal yang memberatkan terdakwa soal tindakan menghina bendera NKRI serta aparat Polri, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata Alfryandi.
Sementara hal-hal yang dapat meringankannya, yaitu terdakwa mengaku salah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Saat sidang pun, ujarnya, terdakwa berlaku sopan selama teleconference berlangsung.
Adapun yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum pada persidangan perkara tersebut yakni Hasrul. Pihaknya pun menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap M Alfryandi Hakim.[]