Lahan IUP Terbengkalai, Warga Krueng Ceuko Desak Izin PT IPE Dicabut
Theacehpost.com | NAGAN RAYA – Masyarakat Gampong Krueng Ceuko, Kecamatan Seunagan meminta Pemkab Nagan Raya segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Indonesia Pasific Energi yang berlokasi di desa setempat.
Ketua Pemuda Gampong Krueng Ceuko, T Ridwan mengatakan, hingga kini perusahaan tersebut belum juga beroperasi.
“Sedangkan perusahaan itu telah bertahun-tahun mengklaim IUP dan ratusan hektare tanah milik masyarakat Krueng Ceuko dan belum pernah melakukan ganti rugi lahan,” ujarnya kepada Theacehpost.com, Selasa 25 Januari 2022.
Klaim IUP di atas lahan warga yang belum dilakukan pembebasan tanahnya itu, lantas dinilai telah merampas hak-hak masyarakat sebagai pemilik sah lahan tersebut.
“Sementara warga tidak bisa melakukan transaksi jual beli ke perusahaan lain yang ada IUP di desa ini,” katanya lebih lanjut.
Kata Ridwan, persatuan pemuda gampong setempat bakal bekerja sama dengan salah satu perusahaan yang sedang mengurus izin Galian C di Krueng Ceuko.
Namun lantara lahan itu sudah masuk dalam IUP PT IPE, mereka terpaksa meminta rekomendasi dari perusahaan tersebut agar bisa keluar izin dari provinsi.
“Namun pihak perusahaan sepertinya sangat mempersulit pemberian rekomendasi itu dengan alasan yang dibuat-dibuat,” kata Ridwan.
Ia juga menuding manajemen PT IPE tidak berniat baik terhadap masyarakat sekitarnya yang ingin mengembangkan perekonomian melalui usaha Galian C.
“Kami mewakili masyarakat meminta Bupati Nagan Raya dan Gubernur Aceh agar segera merekomendasikan pencabutan IUP PT IPE kepada Kementerian ESDM,” tegasnya.
“Jangan permainkan nasib pemilik lahan yang sudah diklaim masuk ke dalam IUP mereka,” tutup Ridwan.
Secara terpisah, Pj Keuchik Gampong Krueng Ceuko, Samsul Anuar membenarkan tuntutan warga itu.
“Karena usaha Galian C tersebut penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Gampong (PAG ),” imbuhnya kepada Theacehpost.com. []