Marak Kasus Khalwat di Kos-kosan, Satpol PP-WH Dorong Perwal
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Bidang Penegakan Syariat Islam Kesatuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota (Satpol PP-WH) Banda Aceh telah menyusun rancangan peraturan wali kota terkait penyelenggaraan rumah kos-kosan.
Kasatpol PP-WH Banda Aceh, Ardiansyah mengatakan, aturan ini dianggap penting lantaran kian maraknya pelanggaran syariat islam di kos-kosan di Banda Aceh, seperti khalwat dan sebagainya.
“Maraknya pelanggaran khalwat membuat masyarakat makin prihatin,” kata dia, Sabtu 22 Januari 2022.
Para personel Satpol PP-WH, lanjutnya, telah berupaya menyelidiki motif pelanggaran itu. Pihaknya mengamati praktik khalwat di kos-kosan terjadi dengan bermacam skenario, ada yang menyamar menjadi perempuan, hingga mengaku telah berstatus suami istri.
Namun Ardiansyah menyesalkan, terkadang muncul kesan pemilik rumah kos tersebut kurang peduli. Apalagi, rumah kos sudah menjadi salah satu bentuk usaha yang menggiurkan, sehingga keamanan dan ketertibannya penting untuk diperhatikan.
“Karena itu pula, Kabid Penegakan Syariat Islam diinstruksikan untuk memformulasikan rancangan Perwal Banda Aceh, karena ini sudah sangat genting,” ujar Ardiansyah.
Ia menyambung, Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Syarif telah menuntaskan rancangan Perwal tersebut.
“Ini langkah terobosan di awal tahun 2022. Mudah-mudahan segera disahkan Wali Kota Banda Aceh,” ujarnya lagi.
Rancangan aturan ini selanjutnya akan dikirim ke Kepala Bagian Hukum Setdako Banda Aceh untuk ditelaah.
Tak hanya itu, Ardiansyah mengimbau nantinya seluruh gampong membuat reusam (aturan gampong) penyelenggaraan rumah kos. Kata dia, Satpol PP-WH siap memfasilitasi lahirnya peraturan ini.
“karena kita punya tenaga yang mumpuni di bidang penyusunan regulasi yang kini menjabat sebagai Kabid Penegakan Syariat Islam,” ungkap Ardiansyah.[]