Tuha Peut Geudumbak Laporkan Kisruh P2G ke Bupati Aceh Utara

Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh (LIMA) sebagai kuasa hukum Anggota Tuha Peut Gampong Geudumbak, Langkahan melaporkan kisruh pembentukan P2G di desa tersebut ke Bupati Aceh Utara, Kamis 23 Desember 2021. [Dok. LIMA]

Theacehpost.com | ACEH UTARA – Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh (LIMA) menyambangi kantor Bupati Aceh Utara, Kamis 23 Desember 2021. Mereka ingin melaporkan Camat Langkahan atas kisruh yang terjadi di Desa Geudumbak, Kecamatan Langkahan.

banner 72x960

Tim kuasa hukum LIMA dipimpin ketuanya, Rizal Saputra didampingi Zulfianda, Syauqad dan dua paralegal, yakni Edi Sukmawan dan Raja Kalkautsar.

Kedatangan mereka diterima Kabag Humas Bupati Aceh Utara, Hamdani dan Kabag Pemerintahan Gampong dan Mukim (Pemkim) Setdakab Aceh Utara, Mansur.

Ketua LIMA Lhokseumawe, Rizal Saputra dalam keterangan tertulis, Jumat 24 Desember 2021 mengatakan pihaknya menyampaikan keberatan klien mereka kepada Bupati Aceh Utara atas kepemimpinan Camat Langkahan, Ramli Jazuli dan stafnya.

Pelaporan ini, kata dia, juga karena muncul dugaan adanya tindakan menyalahgunakan wewenang (abuse of power) serta indikasi pemufakatan jahat.

“Kami menerima kuasa dari anggota Tuha Peut Geudumbak yang sangat keberatan atas kisruh saat ini, usai pembentukan P2G. Dari berbagai bukti yang kita kumpulkan patut diduga kuat terjadi kesewenang-wenangan oleh oknum ASN di Kecamatan Langkahan,” kata Rizal.

Ia juga mengaku bakal membuka seluruh bukti dugaan campur tangan oknum ASN itu ke bupati. Namun karena tidak ada unsur pimpinan saat kunjungan tersebut, pertemuannya bakal dijadwalkan ulang.

“Tadi disepakati akan dijadwalkan ulang pada 29 atau 30 Desember mendatang. Kita akan buka semua data dan barang bukti yang kita miliki. Kita akan lihat nanti bagaimana unsur pimpinan akan mengambil sikap,” kata Rizal.

Tak Sungkan Tempuh Jalur Hukum

Rizal juga memastikan, apabila nantinya laporan itu tidak diselesaikan sesuai peraturan yang berlaku, pihaknya bakal mengambil langkah hukum. Ia mengklaim dokumen dan bukti yang dimilikinya cukup kuat untuk mengantarkan perkara ini ke meja hijau.

“Kehadiran kami di sini untuk memastikan semua berada pada tempatnya. Setiap pihak sudah diatur batas kewenangan sesuai tupoksi dan kode etik atas jabatan yang diemban. Kita juga sedang menimbang untuk membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana dari oknum ASN di Langkahan,” ujar Rizal.

Sementara itu dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kabag Humas, Hamdani mengatakan pemerintah menyambut baik kunjungan LIMA ke Kantor Bupati Aceh Utara.

“Sudah bertemu dengan Kabag terkait dan sudah duduk tercapai satu kesepakatan untuk menjadwal ulang pertemuan,” ujar Hamdani.

Ia juga menegaskan Pemkab Aceh Utara menghormati proses hukum yang ditempuh para tuha peut. Di samping itu, Hamdani juga menyebutkan Camat Langkahan sudah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pimpinan di tingkat kecamatan.

Sebelumnya, lima dari tujuh tuha peut (Badan Permusyawaratan Desa) Geudumbak menolak hasil rapat pembentukan P2G yang dilangsungkan di meunasah setempat, Rabu malam, 8 Desember 2021.

Mayoritas tuha peut menolak keputusan rapat yang dihadiri oleh Camat Langkahan karena tidak sesuai prosedur. Mereka juga menuding rapat tersebut memicu perpecahan warga di Gampong Geudumbak.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *