Masuk Area Pembangunan Jalan Tol, Lahan Wakaf di Lembah Seulawah Diverifikasi
Theacehpost.com | ACEH BESAR – Tim Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Besar melakukan proses pemetaan dan penyelamatan aset tanah wakaf di area pembangunan jalan tol di Kecamatan Lembah Seulawah, Kamis, 9 Desember 2021.
Turus serta dalam tim tersebut, Kepala Kantor Kemenag Aceh Besar, Abrar Zym, Kepala Dinas Pertanahan, Alyadi, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Aceh Besar Salahuddin, perwakilan MPU, Tgk M Daud, Kepala KUA Lembah Seulawah, Jamhur, nazir, keuchik, dan tokoh masyarakat.
Ada dua lokasi yang diverifikasi dan diindentifikasi di kecamatan tersebut, yaitu Gampong Lon Baroh dan Gampong Lamtamot.
Di Gampong Lon Baroh, terdapat 1.617 meter lahan sawah berstatus wakaf, masuk dalam area jalan tol. Tanah tersebut diverifikasi untuk diganti tidak jauh dari lokasi semula, seluas 1.850 meter,
Sedangkan di Lamtamot, tanah wakaf seluas 733 meter juga masuk dalam area jalan tol. Di dalamnya terdapat bangunan menasah dan kuburan. Tim Kemenag telah melakukan verifikasi ke lokasi yang baru seluas 1.108 meter.
Ketua Tim Penilaian Tukar Menukar Tanah Wakaf, Khalid Wardana, menyampaikan pihaknya segera menyampaikan bahan kelengkapan tukar-menukar, termasuk menyerahkan hasil penilaian KJPP kepada BWI Aceh dan Kakanwil Kemenag Aceh.
Hal itu dilakukan agar mendapat rekomendasi dan izin tukar-menukar tanah wakaf guna dibayar oleh Satker PPK jalan tol, termasuk biaya ganti rugi menasah dan relokasi kuburan.
“Dengan tuntasnya verifikasi di Lembah Seulawah berarti hanya tinggal dua kecamatan lagi yang belum selesai tukar-menukar tanah wakaf yaitu Kecamatan Kuta Baro dan Darussalam,” ungkapnya.
Ia mengimbau para nazir, keuchik (kepala desa) dan lembaga terkait untuk lebih pro aktif menyelesaikan masalah tanah wakaf.
Apalagi, kata dia, proses pembangunan jalan tol di Aceh Besar hampir tuntas.
“Tanah wakaf merupakan aset umat yang harus diselamatkan dan diproduktifkan, sehingga membawa manfaat untuk masyarakat,” harapnya. []