DPRA Didesak Segera Umumkan Komisioner Baru KKR Aceh

Ketua Divisi Advokasi dan Kampanye KontraS Aceh, Azharul Husna. [Dok. pribadi]

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Hampir sepekan usai Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Calon Komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, telah digelar Komisi I DPRA. Namun, hingga kini nama-nama komisioner baru itu tak kunjung diumumkan.

banner 72x960

Ketua Divisi Advokasi dan Kampanye Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Azharul Husna mengatakan baru saja menerima informasi adanya penundaan pengumuman nama-nama komisioner baru yang akan memimpin KKR Aceh periode 2021-2026, yang seharusnya berlangsung hari ini.

Menyikapi lambatnya penetapan Komisioner KKR tersebut, dirinya mendesak DPRA agar lebih serius menyikapi hal ini. “Tahap Fit and Proper Test-nya telah rampung Kamis lalu, namun hingga kini belum juga diumumkan siapa sosok Komisioner KKR yang baru,” ujar Azharul Husna dalam keterangan resminya, Selasa 7 Desember 2021.

Menurut KontraS Aceh, ada beberapa alasan pentingnya menetapkan nama-nama Komisioner KKR Aceh itu dengan segera, akhir tahun ini.

Di antaranya, ujar Husna, menyangkut efektifvitas kelembagaan KKR Aceh. Kejelasan soal Komisioner KKR ini penting dituntaskan tahun 2021 ini, mengingat agar kerja lembaga tersebut bisa efektif dimulai awal tahun depan.

Seperti diketahui, sejak Oktober 2021 lalu, Gubernur Aceh telah menunjuk Pelaksana Tugas Komisioner KKR Aceh, kepada Kepala Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh (BRA).

Namun, lanjut Husna, peran dan kewenangan dari Plt komisioner ini sangat terbatas, hanya di bidang administrasi, pengelolaan aset, keuangan dan lainnya.

“Jadi tidak bisa melaksanakan mandat KKR Aceh sepenuhnya,” tegasnya.

Sementara, para korban konflik yang telah terdata di KKR Aceh membutuhkan tindak lanjut dari kerja-kerja pengungkapan kebenaran, reparasi dan rekonsiliasi atas peristiwa kekerasan yang telah mereka alami semasa konflik silam.

“Jika tidak dilantik tahun ini, bakal berdampak pada tertundanya pemenuhan hak-hak 5.264 orang korban konflik yang telah mengakses layanan KKR Aceh,” tambah Husna.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *