Sesalkan Vonis Selebgram Herlin Kenza, HMI: Keadilan Sudah Ditutupi Bantal

Kabid hukum dan HAM HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara, Muhammad Adam Ramadhan. [Dok. pribadi]

Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)  cabang Lhokseumawe – Aceh Utara menyoroti putusan hakim di Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang memvonis denda Rp12 juta kepada terdakwa selebgram Aceh, Herlin Kenza.

banner 72x960

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan denda pidana Rp15 juta. Hal ini diatur dalam dakwaan tunggal Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

HMI menilai putusan denda itu tidak memenuhi rasa keadilan di tengah masyarakat. Menurutnya, banyak yang kecewa atas tindakan Herlin, di saat masyarakat dilarang untuk melakukan aktivitas yang memancing keramaian saat pandemi.

“Seharusnya hakim tidak hanya mengandalkan keyakinannya, tapi juga memperhatikan sosiologi hukumnya, banyak masyarakat yang kecewa atas tindakan Herlin tersebut,” sebut Muhammad Adam Ramadhan, Kabid hukum dan HAM HMI cabang Lhokseumawe-Aceh Utara, Rabu lalu.

Menurut dia, hakim seharusnya merujuk pada yurisprudensi yang ada, sebagaimana hal itu juga menjadi sumber hukum yang ada di negara Indonesia. Adam membandingkan kasus selebgram itu dengan kasus yang menjerat Habib Rizieq Syihab.

“Nah HRS itu ulama, tapi divonis kasus kerumunan sampai delapan bulan penjara, padahal ia buat keramaian itu ada kegiatan keagamaan. Tapi selebgram itu (Herlin) kami nilai ada kepentingan endorse, ada motif ekonomi tapi cuman denda 12 juta, ini sangat bertentangan, di mana lagi keadilan itu,”ungkap Adam.

Mahasiswa jurusan hukum pidana Unimal itu juga menyayangkan hakim pengadilan yang menurutnya kurang cermat dalam membuat satu putusan.

“Kami intinya tidak intervensi hakim, namun hanya konteks mengingatkan hakim, karena mereka juga manusia. Kami ingatkan, putusan ini bertentangan dengan nilai keadilan, dan terkesan pandang bulu,” pungkasnya.

“Ya, terkesan keadilan sudah ditutupi bantal, sehingga tak mampu melihat secara objektif tindakan pelanggaran yang dilakukan Herlin ini,” tandasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *