Bentuk Forum PRB, Lhokseumawe Didorong Jadi Kawasan Sadar Bencana

Ketua Forum PRB Kota Lhokseumawe, Fakhrizal saat memberikan sambutan dalam kegiatan Pembentukan Forum Pengurangan Resiko Bencana Kota Lhokseumawe. [Dok. BPBA]

Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Terbentuknya forum Pengurangan Risiko Bencana (PRB) di Lhokseumawe diharapkan bisa mendorong masyarakat sadar bencana, sehingga bisa meminimalisir kerugian akibat bencana di daerah tersebut.

banner 72x960

Hal itu diungkapkan Ketua Forum PRB terpilih, Fakhrizal dalam kegiatan pembentukan dan fasilitasi PRB Lhokseumawe, di Wisma Kuta karang Lama, yang berlangsung pada 23-24 November 2021.

“Semoga ini dapat bekerja sama dengan Pemko Lhokseumawe, terutama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah,” ujar Fakhrizal, Rabu 24 November 2021.

Terbentuknya Forum PRB, sambungnya, juga dorongan yang mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 12 tahun 2020 terkait Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Aceh tahun 2020-2022.

RPB disebut sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana pada situasi tidak terjadi bencana. Fakhrizal menjelaskan, aturan ini untuk menyelaraskan kegiatan-kegiatan penanggulangan bencana, hingga pemerintah daerah dapat mewajibkan pelaksanaan RPB kepada para pelaku penanggulangan bencana.

Dalam RPB, terdapat rencana daerah yang memuat kebijakan dan strategi serta pilihan tindakan untuk melaksanakan penanggulangan bencana daerah dalam kurun lima tahun. Penyusunannya mempertimbangkan kondisi dan prediksi kebencanaan daerah pada periode perencanaan, hasil evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah baik di tingkat nasional dan daerah, serta masukan dari seluruh institusi terlibat.

“RPB diharapkan menjadi perangkat advokasi bagi pembangunan komitmen, penyediaan sumber daya, serta kesatuan tindak bagi seluruh institusi terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah,” kata dia lagi.

Sesuai fungsinya, RPB dapat dikategorikan sebagai masterplan, sekaligus induk penyelenggaraan penanggulangan bencana yang melingkupi seluruh fase penanggulangan bencana.

“Oleh karena itu, RPB harus memberikan sebuah kerangka yang efektif sehingga mampu menjamin pencapaian tujuan penyelenggaraan penanggulangan  bencana,” pungkas Fakhrizal. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *