Empat Kurir Narkoba Diringkus, 9 Kg Sabu Diamankan di Lhokseumawe

Polres Lhokseumawe menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba seberat 9 kg di Mapolres setempat, Kamis, 18 November 2021. (Foto: Humas Polres Lhokseumawe)

Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Polisi meringkus empat tersangka kurir narkotika jenis sabu-sabu dan mengamankan 9,4 kg barang bukti di kawasan Blang Pulo, serta pinggir pantai areal industri PT Arun Blang Lancang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

banner 72x960

Keempat tersangka yang diamankan pada Sabtu, 13 November 2021, yaitu berinisial DS (38), TA (59) dan R (36) warga Kecamatan Muara Satu, serta AS (33) warga Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen.

“Petugas mengamankan sembilan bungkus besar narkotika jenis sabu yang dikemas dalam kemasan plastik teh China warna hijau, bertuliskan Guanywang dengan berat 9,4 kilogram, satu unit HP dan satu kendaraan jenis matik,” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto di Mapolres, Kamis, 18 November 2021.

Kapolres menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka DS memperjualbelikan barang haram tersebut. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap DS.

“Dari tersangka DS, tim kita mengamankan dua bungkus barang bukti sabu-sabu,” pungkasnya.

Kemudian, polisi melakukan pengembangan. Tersangka DS mengaku sabu-sabu tersebut diperoleh secara estafet dari pelaku TA, R, dan AS.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, Iptu Muhammad Hadimas berhasil membekuk tiga tersangka lainnya, TA, R dan AS di seputaran Muara Satu.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lain yang disembunyikan di semak-semak di bawah pasir di pinggir pantai areal industri PT Arun.

“Dua bungkus sabu tadi diterima dari tersangka AS dan akan dijual ke orang lain di wilayah hukum  Polres Lhokseumawe senilai Rp 200 juta,” sebutnya.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda Rp 10 miliar. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *