Sepakati Hasil KTT G20, Google Siap Patuhi Aturan Pajak di Indonesia
Theacehpost.com | JAKARTA – Perusahaan multinasional, Google Indonesia menyatakan siap mengikuti setiap penerapan kebijakan pajak di dalam negeri, merujuk hasil kesepakatan pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.
Hasil kesepakatan terkait pajak ini juga bakal diterapkan secara global oleh seluruh negara anggota KTT G20.
“Kami mengikuti yang sudah ada, termasuk setelah kesepakatan KTT G20,” ujar Government Affairs and Public Policy Google Indonesia, Danny Ardianto, Senin 15 November 2021, seperti diberitakan laman infopublik.id.
Danny Ardianto menjelaskan, perusahaannya telah mengikuti aturan perpajakan di tanah air beberapa waktu lalu. Pada 2019, pihaknya telah membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai jasa pelayanan yang kerap kali digunakan oleh masyarakat dalam ruang digital.
Dari layanan google ads hingga clouds yang banyak digunakan oleh masyarakat di dalam negeri, sudah dimodifikasi menggunakan mata uang rupiah. Sehingga pembayaran PPN dapat dihitung sesuai dengan pendapatan yang didapatkan dari sejumlah layanan tersebut.
“Kami sudah melaporkan pajak PPN berdasarkan aturan yang ada di Indonesia sejak 2019,” katanya.
Mengenai Pajak penghasilan (PPh) yang akan dibebankan pada Google Indonesia, pihaknya juga siap mengikuti hasil kesepakatan KTT G20. Karena butuh partisipasi dari negara-negara pengguna layanan Google di seluruh pelosok dunia dalam menentukan pajak yang akan dibebankan.
Penerapan pajak nantinya juga perlu mempertimbangkan berbagai aspek dari negara-negara pengguna. Hal ini diyakini dapat memberikan rasa tenang kepada setiap pemangku kepentingan yang menggunakan berbagai layanan aplikasi Google.
“Kesepakatan yang mudah dipahami dan tidak ada frasa ambigu dalam aturan pajak yang akan diterapkan,” katanya.
Selama ini, akunya, sejumlah perusahaan multinasional tidak membayar pajak karena peraturan negara setempat yang belum menjangkau. “Adanya KTT G20 akan membuat secara adil pembayaran pajak,” harap Danny.
Menunjang Ekonomi Digital
Dukungan pajak dipastikan penting dalam mendorong ekonomi digital di dalam negeri yang tengah berkembang dengan pesat selama ini. Kini, banyak pelaku ekonomi digital, khususnya pengembangan permainan digital (Game Developer) dalam negeri yang tengah menyasar pasar luar negeri seperti Amerika Serikat, China, dan Jerman.
Lalu, berkembang pesatnya sektor pasar elektronik atau e-commerce yang kini semakin spesifik. Setiap industri dari berbagai sektor tengah mengembangkan pasar elektroniknya sesuai dengan target masyarakat yang disasar.
Ditambah lagi dengan penetrasi digital yang semakin luas di tanah air. Tercatat, dari periode awal pandemi hingga pertengahan 2021, sebanyak 21 juta masyarakat yang telah beralih digital. Sebanyak 73 persen dari masyarakat tersebut berasal dari masyarakat yang tinggal di daerah non metropolitan.
“Mengembangkan ekonomi bertumpu oleh digital. Harus ada balance antara kepastian hukum dan instrumen pajak,” pungkasnya.[]