Adakan Pesta dan Miras, Kafe di Lhokseumawe Terancam Tutup
Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Petugas gabungan di Lhokseumawe menggelar operasi penegakan Syariat Islam, Sabtu malam, 14 November 2021. Mereka menggeledah sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Waduk, Kecamatan Banda Sakti.
Dalam razia ini, petugas gabungan dari kepolisian, muspika dan Satpol PP itu mengamankan enam tersangka berikut barang bukti minuman beralkohol di sejumlah kafe setempat. Kafe-kafe itu selama ini disinyalir jadi tempat maksiat.
“Di situ pengunjung kafe bebas berpesta dengan suguhan musik mengentak. Mereka berkaraoke hingga berjoget ria layaknya kawasan lokalisasi,” ucap Danramil 16/Banda Sakti, Kapten Czi Hermansyah.
Perilaku ini dinilai bertentangan dengan hukum syariat di Aceh. Hermansyah juga mengatakan, tujuan patroli rutin ini pada dasarnya hanya untuk pembubaran tempat karaoke yang melakukan pelanggaran tersebut.
“Adapun saat penggeledahan tadi kami juga mendapatkan beberapa barang bukti minuman yang memabukkan. Selain itu sudah diamankan enam orang terduga pelaku,” kata Hermansyah.
Camat Banda Sakti Akan Tutup Sarang Maksiat
Camat Banda Sakti, Heri Maulana meminta para pelaku usaha untuk tidak lagi membuka tempat karaoke di kawasan Waduk. Jika tidak dipatuhi, pihaknya akan mengambil sikap tegas.
Menurutnya, banyak tempat karaoke tersebut disinyalir dijadikan tempat maksiat di mana pengunjung kafe bebas berpesta dengan suguhan musik mengentak.
Heri Maulana menegaskan untuk para pedagang yang berada di kawasan Waduk Lhokseumawe agar menggunakan lapak dengan bermanfaat dan terjaga dari maksiat. Ia juga meminta jangan ada lagi tempat karaoke.
“Saya tegaskan buat para pedagang di waduk untuk tidak membuka tempat karaoke lagi, jika tempat karaoke masih saja berlanjut nanti saya akan ambil sikap untuk saya cabutkan izin atau digusur,” ujarnya.
Heri juga mengakui akan memanggil seluruh pengelola kafe di kawasan itu untuk dilakukan pengecekan izin usaha.[]