Bekuk Pelaku Perampokan di Aceh Timur, Polisi Sita Senjata dan Uang Rp30 Juta
Theacehpost.com | ACEH TIMUR – Empat terduga pelaku perampokan toko di Peunaron, Aceh Timur, diringkus Tim Gabungan Opsnal Polres Aceh Timur, Selasa 2 November 2021.
Polisi menangkap keempat orang itu di Perkebunan PT Wira Perca, Kecamatan Rantau Panjang, Aceh Timur. Mereka masih diperiksa secara intensif di Polres Aceh Timur. Mereka berinisial BY alias RJ (33), MH (26), RS (28), dan MS (34). Semuanya merupakan warga Rantau Peureulak, Aceh Timur.
Hasil pemeriksaan sejauh ini, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. “Sedangkan satunya lagi masih didalami dan diperiksa secara maraton untuk diketahui sejauh mana keterlibatannya,” ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy.
Kata dia, tak menutup kemungkinan tersangka dalam kasus ini akan bertambah, karena pengembangan masih terus dilakukan.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi saat penangkapan, yaitu satu pucuk senjata api pistol jenis FN beserta magazen dan dua butir peluru, kemudian dua sepeda motor, tas berisi uang Rp30,8 juta, empat unit ponsel, dan satu pirek kaca yang diduga bekas sabu.
“Intinya sudah ditangkap dan masih dilakukan pemeriksaan. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian dan Kekerasan,” tutupnya singkat.
Terkait kejadian tersebut, ulasnya, para pelaku merampok toko milik Zulkifli di Desa Arul Pinang, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur menggunakan senjata api pada Minggu, 31 Oktober 2021, sekira pukul 21.43 WIB.
Setelah berhasil mendapatkan uang, ketiga pelaku tersebut meninggalkan TKP dengan menggunakan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario. Kerugian korban ditaksir Rp140 juta.[]