Pemerkosa Anak di Kuburan Mata Ie Divonis 15 Tahun Penjara
Theacehpost.com | JANTHO – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho memutuskan terdakwa pemerkosa anak, AS (46) terbukti bersalah dan divonis penjara selama 180 bulan.
Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Jantho, Fadlia dalam keterangan persnya, Kamis 21 Oktober 2021 mengungkapkan, terdakwa telah terbukti memperkosa NA (18) di kawasan Kuburan Tionghoa Gampong Gendrieng, Mata Ie, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar pada 17 September 2021 lalu.
Dalam sidang putusan yang digelar terbuka itu, majelis hakim menegaskan semua unsur dalam Pasal 50 tahun 2014 tentang Qanun Jinayat telah terpenuhi secara hukum. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana (jarimah) pemerkosaan terhadap anak, sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan pertama.
“Hakim sepakat dengan tuntutan JPU untuk menjatuhkan uqubat penjara,” terang Fadlia merujuk keputusan Majelis Hakim MS Jantho.
Menurut Ketua Majelis Hakim, Siti Salwa, hukuman penjara penting diberikan demi mengurangi potensi terdakwa bakal mengulangi perbuatannya. Hakim juga mengutip Pasal 15 Undang-Undang 35/2014 tentang perlindungan anak, yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan dari kejahatan seksual.
“(Penjara) sebagai upaya untuk memperbaiki perilaku terdakwa dan memberikan perlindungan kepada anak korban, dan pembelajaran bagi orang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama,” tuturnya.
Kasus ini sebelumnya terjadi pada 17 September 2021. Saat itu, pelaku menghubungi korban via Whatsapps mengajak korban keluar pada malam hari.
Korban keluar dari rumahnya di kawasan Syiah kuala menggunakan jasa transportasi online di Lampaseh. Korban dijemput pelaku di rumah adiknya. Dalam perjalanan, mereka tiba ke Kuburan Cina Gampong Gendrieng Mata Ie. Di situ pelaku kemudian memperkosa korban.
Dalam proses persidangan di MS Jantho, pelaku dinyatakan bersalah oleh hakim. Sementara itu penasihat hukum terdakwa, Tarmizi menyatakan bakal melakukan upaya hukum banding.[]