Tim Hukum USK Selesaikan Draf Raqan Gampong
Theacehpost.com | ACEH BESAR – Tim Hukum Bina Gampong Universitas Syiah Kuala (USK), di Mukim Lamteungoh, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, sudah menyelesaikan draf Rancangan Qanun (Raqan) Gampong.
Raqan itu telah diserahkan ke tujuh gampong dalam Mukim Lamteungoh dan tinggal menunggu konfirmasi oleh setiap gampong.
Ketua Tim Gampong Lambaro, Lampreh, dan Ujong XII, Dr Sulaiman Tripa menyebutkan pihaknya tinggal menunggu jika ada yang ingin dikonfirmasi oleh gampong.
“Tim ini mendampingi para tokoh gampong untuk menyiapkan draf. Namun untuk tahap awal, tim duduk bersama para tokoh untuk mendiskusikan apa yang ingin diatur,” kata Ketua Tim Gampong Lambaro, Lampreh, dan Ujong XII, Dr Sulaiman Tripa kepada Theacehpost.com, Selasa, 12 September 2021.
Dosen Fakultas Hukum USK itu menjelaskan, di dalam draf tersebut terdapat hal-hal yang disampaikan tokoh gampong.
“Setelah kita bantu rumuskan dari apa yang disampaikan, sekarang draf kita serahkan untuk dimusyawarahkan di masing-masing gampong. Mereka sendiri yang akan menentukan isi qanun yang dibutuhkan,” ucap Sulaiman didampingi anggota tim lainnya, Dr Muhammad Adli Abdullah, Dr Teuku Muttaqin Mansur, dan Nellyana Roesa LLM.
Dalam rangka memfasilitasi penyusunan qanun gampong, pihak USK melaksanakan bimbingan teknis yang diberikan kepada seluruh tokoh terkait di gampong binaan.
“Sebelum proses penyusunan, kita fasilitasi pelatihan dan bimbingan teknis. Waktu itu, hal yang diberikan terkait dengan program dan penggunaan dana desa, akuntabilitas dana desa, teknik penyusunan qanun gampong, dan pembentukan Qanun Badan Usaha Milik Gampong,” katanya.
Untuk proses pembahasan pada tingkat gampong, akan dilaksanakan oleh masing-masing masyarakat dalam gampong tersebut.
“Jika dalam musyawarah dibutuhkan penjelasan terkait substansi qanun, kami akan memberikan penjelasan hukum,” jelasnya.
Para tim yang terlibat mengharapkan agar kegiatan tersebut dapat memberi manfaat bagi masyarakat gampong binaan.
“Fasilitasi qanun sebagai salah satu kegiatan. Ada beberapa kegiatan yang dilaksanakan tim yang berbeda,” urai Sulaiman, yang menambahkan bahwa pimpinan gampong bisa pula mendapatkan fasilitasi hal serupa dari kecamatan.
Untuk kegiatan-kegiatan penyusunan qanun gampong, secara teknis setiap gampong dapat meminta bantuan fasilitasi/teknik dari kecamatan.
“Namun demikian, di luar itu, terutama dari kampus, juga bisa diminta memfasilitasi hal ini,” pungkasnya. []