Kasus Penganiayaan terhadap Ustaz di Nagan Raya Berakhir Damai
Theacehpost.com | NAGAN RAYA – Kasus penganiayaan yang dilakukan EY terhadap Tgk Rahmatul Wahyu berakhir damai di Pengadilan Negeri Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Jumat, 8 Oktober 2021.
Proses perdamaian itu dilakukan usai persidangan antara kedua belah pihak. Di hadapan hakim, EY mengakui kesalahannya dan Tgk Rahmatul memaafkannya. Mereka pun bersalaman.
Kesepakatan perdamaian tersebut turut melibatkan keluarga terdakwa EY dan keluarga korban, serta tokoh masyarakat setempat dengan difasilitasi majelis hakim
Terdakwa EY didakwa melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 45.000
Karena keduanya sudah berdamai, maka sidang pembacaan tuntutan ole jaksa penuntut umum (JPU) ditunda sampai minggu depan.
Kasus penganiayaan terhadap seorang ustaz ini terjadi di dayah, Desa Puloi, Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya, Senin pagi, 7 Juni 2021.
“Terdakwa EY telah melakukan penganiayaan dengan cara memukul kepala korban RW sebanyak tiga kali dengan menggunakan tangan kanan. Akibat perbuatan itu Tgk Rahmatul Wahyu mengalami luka memar di kepala dan dibawah leher kemerahan,’’ kata JPU Halan Perdana.
Terdakwa EY didakwa melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 45.000.
Berdasarkan perdamaian tersebut, kata Halan, majelis hakim mengalihkan tahanan terdakwa EY dari Rutan ke tahanan rumah.
Untuk mengukuhkan perdamaian antara kedua belah pihak, EY dan Tgk Rahmatul di-peusijuek dengan disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue, Ngatemin SH MH.
“Dengan diakhiri peusijuk, kasus penganiayaan tersebut terhapus dan dianggap selesai. Jalinan persaudaraan yang sudah terputus kembali tersambung, kerugian korban Tgk RW terpulihkan dan kerusakan yang sudah terjadi di masyarakat dapat diperbaiki kembali,’’ pungkasnya. []