Polda Aceh Ungkap Kasus Korupsi Pengaspalan Jalan di Simeulue
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditreskrimsus mengungkap kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pengaspalan jalan yang dianggarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue tahun 2019.
“Kasus tersebut terjadi pada tahun 2019. Di mana Dinas PUPR Simeulue memiliki pekerjaan berupa pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi-jalan arah Simpang Patriot dengan pagi Rp.12.841.500.000,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya, S.I.K., dalam keterangan tertulisnya yang diterima Theacehpost.com, Sabtu, 2 Oktober 2021.
Sony menyebutkan, proyek yang dikerjakan oleh PT IMJ (inisial perusahaan) tidak selesai hingga berakhirnya masa kontrak pada 29 Desember 2019 dan sempat diberikan tambahan waktu kontrak selama 50 hari kerja sampai dengan 17 Februari 2020.
Kemudian, lanjut Sony, saat progress pekerjaan baru mencapai 65 persen, penarikan dananya sudah mencapai 95 persen dengan sisa 5 persen retensi.
“Uang yang ditarik sudah melebihi progress pekerjaan dan hasil pekerjaan di lapangan pun tidak memenuhi spesifikasi yang disyaratkan. Namun, keseluruhan dokumen pelaksanaan serta pertanggungjawaban dibuat seolah-olah sudah selesai 100 persen,” ungkap Sony.
Dalam kasus tersebut, kata Sony, enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu BF selaku PPK, AS selaku kuasa Direktur, IH selaku PA, IS selaku PA, YS selaku pemilik pekerjaan, dan MI selaku PPTK.
Petugas juga menyita barang bukti berupa dokumen, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran.
Sony menyebutkan, berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh auditor BPKP Perwakilan Aceh, kerugian negara mencapai Rp. 9.032.187.894.
Adapun kepada tersangka diterapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI Nomot 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. []