PGRI Tolak Segala Bentuk Ancaman Terhadap Sekolah, Kepsek, dan Guru
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Aceh mengeluarkan pernyataan sikap terkait vaksinasi guru dan siswa untuk menekan penularan Covid-19.
“PGRI Aceh sangat mendukung upaya pemerintah dalam program vaksinasi bagi guru dan siswa dengan catatan tetap memperhatikan pertimbangan medis terhadap kesehatan guru dan siswa, secara khusus untuk kelompok siswa mengingat usia belum dewasa maka vaksinasi dilakukan dengan keizinan dari orangtua/wali. PGRI menolak segala bentuk sikap arogansi berupa ancaman phycis dan verbal, acaman karier, dan jabatan serta ancaman mutasi serta ancaman pemotongan anggaran yang diberikan kepada sekolah, kepsek, dan guru terkait program vaksinasi,” begitu inti pernyataan sikap dalam poin satu dan dua yang dikirim PGRI Aceh dalam bentuk siaran pers kepada Theacehpost.com, Rabu malam, 22 September 2021.
Menurut PGRI, segala bentuk tekanan yang diberikan akan menambah beban kepala sekolah dan guru yang sedang tertekan akibat tuntutan orangtua/wali dan masyarakat untuk melaksanakan PBM luring di mana masih terdapat berbagai kelemahan dalam PBM online.
Tekanan yang diterima kepala sekolah dan guru juga akan memicu konflik hubungan kerja dan konflik sosial antara kepala sekolah, guru, siswa serta orangtua/wali. Jika konflik ini terjadi maka akan berdampak terhadap kemajuan pendidikan Aceh.
Pada poin tiga pernyataannya, PGRI Aceh mengharapkan Pemerintah Aceh dan jajarannya mampu memberikan penghormatan dan penghargaan bagi guru karena jika guru Aceh bermartabat maka akan terbentuk generasi Aceh yang memiliki ilmu pengetahuan yang luas serta akhlak mulia.
Berikutnya, pada poin empat, PGRI Aceh menyatakan, lingkungan pendidikan adalah lingkungan kompleks yg dipengaruhi oleh berbagai faktor di antaranya sekolah, keluarga dan masyarakat.
Peran guru adalah mengajar dan mendidik siswa, namun mengingat usia peserta didik yang belum dewasa maka peran keluarga dan masyarakat juga akan mempengaruhi tingkat kemauan, kemampuan, dan karakter siswa.
Berdasarkan kajian inilah PGRI Aceh berpendapat sangatlah tidak tepat jika kesuksesan vaksinasi bagi siswa dibebankan menjadi tanggung jawab kepala sekolah dan guru.
Poin lima, sampai saat ini Pemerintah Aceh dan Dinas Pendidikan Aceh belum pernah mengajak PGRI Aceh untuk berdialog mencari metoda dan pendekatan yang tepat dan humanis dalam mensukseskan program vaksinasi bagi dunia pendidikan.
Namun, di sisi lain PGRI Aceh secara mandiri tetap melakukan sosialisasi dan edukasi tentang manfaat vaksinasi bagi Pengurus PGRI dan guru untuk mempercepat pelaksanaan PBM secara luring (tatap muka di sekolah) di seluruh Provinsi Aceh.
Poin enam, PGRI menyarankan diadakan dialog kembali antara Dinas Pendidikan Aceh, MPA, PGRI Aceh dan Satgas Covid-19 Aceh dengan DPRA sebagai fasilisator untuk mencari solusi bersama terhadap pendekatan dan penanganan program vaksinasi siswa.
Dialog ini, menurut PGRI sangat dibutuhkan untuk menyejukkan suasana lingkungan pendidikan dan mensukseskan program vaksinasi guru dan siswa.
Poin tujuh, dalam rangka menyejukkan suasana dan memberi kenyamanan lingkungan sekolah serta membatasi perkembangan isu-isu yang berkembang maka PGRI Aceh sangat mengharapkan adanya pernyataan garansi dari Pemerintah Aceh dan DPRA bahwa program vaksinasi siswa tidak berkonsekuensi kepada pemberhentian dan mutasi kepala sekolah, pemotongan anggaran sekolah, dan sebagainya.
Poin delapan, PGRI Aceh memandang batas tuntas vaksinasi siswa per tanggal 30 September 2021 yang diberikan sangat singkat dan tidak relevan untuk dilaksanakan di lapangan.
PGRI Aceh menyarankan agar deadline 30 September 2021 bisa dijadikan acuan tanggal evaluasi terhadap pelaksanaan vaksin. Sehingga apabila terdapat beberapa sekolah minim siswa yang ikut vaksinasi, maka perlu dialog kembali tentang metoda dan pola pendekatan pelaksanaannya.
Poin sembilan, PGRI Aceh mengajak Pengurus PGRI se-Aceh, kepala sekolah, dan para guru untuk bersinergi dengan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyukseskan program vaksinasi guru dan siswa.
Pada poin terakhir, PGRI Aceh kembali mendorong DPRA untuk mempercepat penyusunan, pembahasan hingga pengesahan Qanun Perlindungan Guru Aceh yang sebelumnya telah diusulkan oleh PGRI Aceh kepada DPRA.
Dasar pernyataan sikap
Pernyataan sikap PGRI Aceh terkait program vaksinasi dikeluarkan setelah Pengurus PGRI Aceh bertemu Wakil Ketua II DPRA, Hendra Budian di Gedung DPRA, Rabu, 22 September 2021.
Pertemuan itu dihadiri Pengurus PGRI Aceh, Dr. Chairil Almy, ST. M.Si (Wakil Ketua 1 PGRI Aceh) sekaligus pimpinan rombongan, Drs. M. Nurdin (Sekretaris Umum PGRI Aceh), M. Adam, S.Pd (Wakil Ketua III PGRI Aceh), Zaidarsyah, S.Pd (Wakil Sekretaris PGRI Aceh), dan Zulfadli, S.Pd (Kepala Biro Tenaga Kerja PGRI Aceh).[]