Ketua KIP Abdya Diamankan Polisi, Ini Tanggapan Panwaslih

Ketua Panwaslih Abdya, Ilman Sahputra, didampingi komisioner lainnya, Rahmah Rusli dan Rismanidar. (Foto: Humas Panwaslih Abdya)

Theacehpost.com | BLANGPIDIE – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) memberikan tanggapan sehubungan dengan peristiwa dugaan pelanggaran pidana dan etika yang menimpa ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) daerah setempat.

banner 72x960

Ketua Panwaslih Abdya, Ilman Sahputra, didampingi komisioner lainnya, Rahmah Rusli dan Rismanidar, mengatakan saat ini pihaknya belum dapat memberikan komentar lebih banyak.

“Saat ini Panwaslih Abdya belum dapat berkomentar banyak, mengingat status hukum yang bersangkutan sedang berproses di kepolisian,” ujar Ilman, Senin, 13 September 2021.

Baca juga: Berjudi, Ketua KIP Abdya Diamankan Polisi

Ia menjelaskan, sebagai mitra sesama penyelenggara Pemilu, pihaknya turut prihatin atas kejadian tersebut dan berharap agar proses hukum dapat berjalan lancar serta memberi keputusan yang adil.

“Jika suatu saat nanti hasil pemeriksaan di kepolisian terbukti bersalah, maka tentu akan ada sanksi yang akan dikenakan kepada yang bersangkutan sesuai aturan hukum yang berlaku dan juga sanksi yang berlaku di aturan internal KPU sendiri. Apalagi kejadian ini telah diketahui secara luas di kalangan masyarakat dan juga jajaran pimpinan KPU provinsi maupun pusat,” terangnya.

Menurutnya, sesuai aturan kepemiluan, Panwaslih tidak memiliki tugas dan kewenangan (legal standing) untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini.

“Secara legal standing, Panwaslih tidak dapat melaporkan dugaan pelanggaran ini, kecuali perbuatannya tersebut telah mengganggu tahapan Pemilu,” ujar Ilman.

Baca juga: IMM Minta Panwaslih Kawal Proses Hukum Ketua KIP Abdya

Pihaknya mengaku akan bersikap jika perkara yang dialami Ketua KIP Abdya telah inkrah.

“Kalau nanti kasus ini sudah berketetapan hukum tetap (inkrah) dan yang bersangkutan dinyatakan bersalah telah melakukan pelanggaran etika, maka bukan hanya Panwaslih saja yang dapat melaporkan yang bersangkutan, tapi jajaran KIP sendiri atau siapa pun dapat melaporkan ke DKPP asalkan memenuhi syarat formil materil dan menyertai alat bukti yang cukup,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan SA (49), Ketua KIP Abdya karena terlibat kasus perjudian bersama beberapa orang lainnya.

SA bersama enam orang lainnya ditangkap tim Satreskrim Polres Abdya karena diduga melakukan permainan judi joker remi di salah satu perkebunan kelapa sawit milik warga.

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kasatreskrim, Iptu Rivandi Permana mengatakan, penggerebekan terhadap oknum Komisioner KIP bersama enam pelaku lainnya itu dilakukan pada Kamis, 9 September 2021.

“Mereka ditangkap di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee sekitar pukul 17.30 WIB dalam perkebunan kelapa sawit,” ujar Rivandi kepada wartawan, Jumat, 10 September 2021. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *