Perangkat Gampong di Kecamatan Seunagan Timur Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas
Theacehpos.com | NAGAN RAYA – Sejumlah perangkat gampong di wilayah Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas di Gedung Serbaguna Kecamatan, Keude Linteung, Kamis, 2 September 2021.
Camat Seunagan Timur, Okta Umran berharap kepada para perangkat gampong yang mengikuti pelatihan ini agar memahami materi yang disampaikan para narasumber.
Selain itu, Okta menegaskan bahwa para aparatur desa harus menerapkan aturan yang telah dikeluarkan pemerintah.
”Bagi perangkat gampong, untuk jam kerja sama dengan jam kerja pemerintah, mulai hari Senin hingga Jumat dan setiap Senin tetap mengikuti apel pagi bersama Kadus, Kaur, Sekdes dan Kades,” ujar Okta.
“Kemudian para perangkat gampong harus benar-benar melayani masyarakat tanpa pilih kasih,” kata Okta lagi.
Narasumber pelatihan peningkatan kapasitas perangkat desa, Lukman, menjelaskan, pengurus lembaga kemasyarakat gampong (LKD) tidak boleh rangkap jabatan di lembaga LKD lainnya, seperti pengurus PKK, Posyandu, Karang Taruna, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Gampong (LPMG).
Semua aturan itu, kata Lukman, sesuai dengan Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
“Para Kades tidak boleh memberhentikan Tuha Peut, dan yang berhak memberhentikan Tuha Peut hanya bupati sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
“Bermitralah para lembaga gampong hingga program pembangunan terealisasi dengan baik,” pungkasnya. []