Lawan Petugas, Tim Polres Lhokseumawe Tembak Tersangka Pembunuh Sopir Grab

Tersangka pembunuh sopir Grab asal Medan, ND alias YN (42) yang ditangkap Tim Opsnal Polres Lhokseumawe di kawasan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, Kamis 26 Agustus 2021 harus menjalani penanganan medis setelah polisi melumpuhkan tersangka dengan timah panas di bagian kaki. (Foto Ist/Theacehpost.com)

Theacehpost.com| LHOKSEUMAWE – Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe membekuk seorang lagi tersangka pembunuh sopir Grab asal Medan yang terjadi pada 4 Juni 2021. Tersangka kedua ditangkap di kawasan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, Kamis 26 Agustus 2021.

banner 72x960

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, SIK, MH dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Senin, 30 Agustus 2021 mengatakan, tersangka yang ditangkap di Jambi berinisial ND alias YN (42). Namun, ND dilaporkan berusaha melawan petugas sehingga polisi melakukan tindakan terukur dengan menembak di bagian kaki.

Sedangkan sebelumnya, polisi juga membekuk tersangka lain berinisial MYS (29), warga Kabupaten Bireuen.

Kapolres Lhokseumawe menjelaskan, pembunuhan itu terjadi Jumat, 4 Juni 2021 di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara. Menurut pengakuan tersangka, korban CYH (58) dieksekusi di kawasan Kuta Makmur.

AKBP Eko Hartanto menceritakan, pada Rabu 2 Juni 2021 tersangka ND menelepon korban meminta menjemput temannya MYS untuk diantar ke Kota Langsa.

Sehari kemudian, Kamis, 3 Juni 2021, berbekal nomor HP yang diberikan ND, korban menghubungi MYS. Saat itu, tersangka MYS berpura-pura baru kembali dari Malaysia dan hendak menuju ke Kota Langsa.

“Sekitar pukul 12.00 WIB, korban menjemput tersangka MYS di depan kantor Imigrasi Medan, Jalan Gatot Subroto. Selanjutnya, korban dan tersangka MYS berangkat ke Langsa. Dalam perjalanan, korban aktif berbagi lokasi dengan anaknya,” ujar Kapolres Lhokseumawe.

Sesampai di Langsa, MYS meminta korban menjemput dua rekannya yakni ND dan LO di Simpang Komodor. Selanjutnya melanjutkan perjalanan ke Kota Lhokseumawe dengan iming-iming ongkos ditambah Rp 3 juta.

Setiba di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, korban sempat bertanya kepada pelaku “kenapa gelap sekali”. Lalu, ketiga tersangka menjerat leher korban dengan tali sabuk pengaman hingga tewas.

ND mengambil alih kemudi dan membuang mayat korban di Km 31, Jalan Simpang KKA-Gunung Salak.

Tersangka MYS ditangkap oleh tim Resmob Polres Lhokseumawe pada 10 Juni 2021 di Banda Aceh.

Pada 26 Agustus 2021, tim yang diback-up Polda Aceh dan jajaran Polda Jambi membekuk satu tersangka lain, ND alias YN di Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi.

Saat hendak ditangkap, ND melawan, hingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki.

“Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Toyota Avanza silver dan pakaian korban. Tersangka dijerat dengan pasal 340 Jo pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” sebut Kapolres Lhokseumawe. []

 

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *