Pengurus Forum PRB Aceh Sampaikan Kuliah Umum di Universitas Mulawarman

Pengurus Forum PRB Aceh, Dr Sulaiman Tripa yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala menyampaikan kuliah umum tentang “Hukum Bencana dan Bencana Hukum” di FH Unmul, Samarinda, Kalimantan Timur, secara zoom meeting, Senin pagi, 23 Agustus 2021. (Dok Sulaiman Tripa)

Theacehpost.com | SAMARINDA – Pengurus Forum Pengurangan Risiko Bencana (Forum PRB) Aceh, Dr Sulaiman Tripa, menyampaikan kuliah umum tentang “Hukum Bencana dan Bencana Hukum” di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (FH Unmul), Samarinda, Kalimantan Timur, Senin pagi, 23 Agustus 2021.

banner 72x960

Menurut Sulaiman, tema itu sangat penting, terutama berkait dengan bencana pandemi Covid-19 yang sedang melanda dunia.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan melalui zoom meeting ini, Sulaiman Tripa yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, menyebutkan bahwa perkembangan hukum bencana sesungguhnya menggembirakan, walau pengarusutamaannya belum berjalan dengan baik.

“Revisi UU Penanggulangan Bencana (UU 24/2007) seyogianya semakin memperkuat kegiatan-kegiatan penanggulangan bencana, terutama yang prabencana, atau yang bertumpu pada proses mitigasi bencana,” katanya.

Proses pengarusutamaan itu tidak mudah. Diakuinya di satu sisi berhadapan dengan proses politik, dan di sisi lain substansi yang mengarah kepada penguatan konsep dan proses penanggulangannya.

Proses hukum sendiri, menurutnya sangat penting mendapat perhatian. Dengan tanpa mengabaikan berbagai kepentingan bidang lain. “Posisi hukum berkaitan dengan kebijakan. Dan posisi kebijakan ini akan sangat penting bagi kepentingan kita bersama,” urainya.

Namun demikian, katanya lagi, terkait dengan hukum bencana, melihatnya harus sangat kompleks. Tidak mudah menggambarkan kepentingan hukum bencana secara lengkap.

“Hukum bencana, di mana posisi hukum dalam makna sebagai peraturan peraturan-perundangan, mengatur mengenai bencana. Konteks pengaturan itu tidak terkumpul dalam satu kitab, melainkan tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan (produk legislasi bahkan regulasi). Hal ini berpotensi saling berhadapan satu sama lain dalam melihat sisi terpentingnya,” jelasnya.

Makanya jika tidak dilihat dengan hati-hati, fenomena tersebut bisa berubah menjadi bencana hukum. “Posisi hukum (dalam makna peraturan perundang-undangan yang disebutkan di atas), selalu berpotensi untuk digunakan sebagai pembenar bagi hal-hal yang kontradiktif dengan hukum bencana,” katanya.

Atas dasar itu, ia berhadap UU yang direvisi akan mengabaikan kepentingan-kepentingan praktis yang sifatnya sangat politis. “Jangan sampai setiap tahun, hukum (dalam makna peraturan perundang-undangan) terus dihasilkan, namun ia tidak selalu berorientasi untuk menyelesaikan masalah secara holistik, melainkan hanya sebagai alat bagi mulusnya berbagai kepentingan politis,” katanya.

Dekan FH Unmul, Dr Mahendra Putra Kurnia, saat membuka acara menyebutkan pentingnya berkolaborasi antarkampus. Tema bencana dipilih, menurut dekan, karena selama ini dunia sedang berhadapan dngan bencana pandemi Covid-19.

Menurut dekan, kajian yang melibatkan akademisi lintas kampus sangat penting. “Saya melihat Dr. Sulaiman banyak melahirkan penelitian tentang perikanan dan Panglima Laot di Aceh, sedangkan saya hukum perikanan internasional. Suatu saat kita bisa menelaah bersama,” harapnya.

Ketua Program Studi Sarjana Hukum FH Unmul, Dr M Fauzi, yang memoderatori ceramah umum, berharap mahasiswa dapat mengambil pengetahuan dari pemateri. “Dr Sulaiman itu produktif sekali. Ia banyak melahirkan buku,” urainya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *