Sukses Ungkap Sejumlah Kasus Korupsi, GeRAK Apresiasi Kajati Aceh

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani memberikan penghargaan untuk Kajati Aceh, Dr. Muhammad Yusuf atas dedikasinya menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi di Aceh, di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh, Rabu, 18 Agustus 2021. (Dok GeRAK Aceh)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh memberikan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Dr. Muhammad Yusuf atas dedikasinya dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi di Aceh.

banner 72x960

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani mengatakan, pemberian reward kepada Kajati Aceh tersebut sebagai bentuk apresiasi pihaknya karena kinerja baik kejaksaan dalam mengungkapkan beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tahun ini.

“Dalam tahun ini sudah ada lima perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejati Aceh, ini kinerja yang cukup baik di tengah pandemi Covid-19,” kata Askhalani kepada wartawan, di Banda Aceh, Rabu, 18 Agustus 2021.

Adapun lima perkara tersebut, kata Askhalani, seperti tiga kasus dugaan korupsi replanting peremajaan sawit rakyat di tiga daerah (Aceh Tamiang, Nagan Raya, Aceh Barat), kasus sertifikat tanah masyarakat miskin, dan pemecah ombak di Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Askhalani menyampaikan, selain lima kasus yang ditangani Kejati Aceh saat ini, indikator lain dalam pemberian penghargaan tersebut juga berjalan penanganan perkara oleh Kejari kabupaten/kota di Aceh.

“Berdasarkan catatan GeRAK Aceh, juga 18 perkara besar yang sedang ditangani Kejari kabupaten/kota. Karena itu dalam momentum hari kemerdekaan ke-76 ini kita mengapresiasi kejaksaan,” ujarnya.

Tak hanya itu, lanjut Askhalani, indikator lain dalam pemberian penghargaan tersebut juga karena Kejati Aceh telah menindaklanjuti beberapa kasus dugaan korupsi yang dilaporkan oleh GeRAK Aceh.

GeRAK Aceh juga meminta kepada Kajati Aceh mengungkap tuntas kasus yang sedang ditangani, dan membukanya ke masyarakat luas.

“Apalagi kasus-kasus yang berhubungan dengan sektor publik, ini perlu mendapatkan perhatian khusus dari Kejati Aceh,” kata Askhalani.

Sementara itu, Kajati Aceh, Dr. Muhammad Yusuf mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang telah diberikan, dan ini menjadi sebuah tantangan bagi lembaganya untuk terus bekerja maksimal memberantas korupsi di Aceh.

“Terima kasih atas apresiasinya, dan saya tidak berhenti atau berakhir dari lima kasus ini saja,” kata Muhammad Yusuf.

M. Yusuf menuturkan, sebenarnya ini tantangan yang diberikan GeRAK Aceh kepada kejaksaan. Namun, semua ini tidak bisa dikerjakan sendiri karena semua memiliki keterbatasan, maka butuh support seperti dukungan data dan pengawasan.

“Saya tidak bisa kerja tanpa bantuan teman-teman, membangun pekerjaan korupsi itu tidak mudah, yang penting niat kita untuk menyelamatkan uang negara. Tekad kita menangani kasus, maka saya mohon bantuan dan dukungannya,” demikian Kajati Aceh. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *