Tim Polda Aceh Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Aceh Besar
Theacehpost.com | ACEH BESAR – Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap kasus dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin di Kabupaten Aceh Besar, Senin, 16 Agustus 2021.
Kasus tersebut terungkap berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim dari Unit I Subdit IV Tipidter yang mana didapati aktivitas tambang jenis tanah timbun/uruk tanpa dilengkapi izin.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya, SIK., dalam keterangannya, Selasa, 17 Agustus 2021 mengatakan ada tiga lokasi tambang yang ditemukan dalam penyelidikan itu. Setiap lokasi juga didapati satu unit alat berat dengan merk berbeda. Bahkan ada satu lokasi yang alat beratnya sedang melakukan aktivitas tambang.
Lebih lanjut Sony menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut, petugas juga ikut mengamankan tujuh terduga pelaku, masing-masing berinisial IS (30), RD (46), IW (33), KS (46), AZ (43), RDH (25), dan HF (37).
“Ketujuh terduga pelaku termasuk operator dan pemilik tambang diamankan di lokasi berbeda,” terangnya.
Dalam upaya penegakan hukum tersebut, lanjutnya, petugas juga ikut mengamankan barang bukti dua unit alat berat merk Hitachi warna orange dan satu unit alat berat merk CAT warna kuning.
Sony juga menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap praktik tambang ilegal. Karena aktivitas tambang tanpa dilengkapi izin akan sangat berbahaya baik bagi masyarakat maupun lingkungan.
“Itu sangat berbahaya, karena selain merusak lingkungan juga dapat menurunkan PAD bagi pemerintah setempat,” tegas Sony.
“Saat ini, para terduga pelaku beserta semua alat bukti sudah diamankan ke Mapolda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” demikian Dirreskrimsus Polda Aceh, sebagaimana pernyataan tertulisnya yang dikutip Theacehpost.com dari WAG Mitra Seulawah 00. []