KUA PPAS Pemko Banda Aceh 2022 Capai Rp 1,3 Triliun

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman (kiri) menyerahkan Rancangan KUA dan PPAS APBK 2021 kepada Ketua DPRK, Farid Nyak Umar (kanan) dalam sidang paripurnas, Senin, 9 Agustus 2021. (Foto: Humas Bna)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengajukan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Tahun Anggaran 2022 kepada Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, pada Sidang Paripurna DPRK Banda Aceh, Senin, 9 Agustus 2021.

banner 72x960

Wali Kota menyampaikan rancangan KUA dan PPAS disusun berdasarkan pada perencanaan yang bertumpu pada penetapan prioritas pembangunan yang berbasis pada aspirasi rakyat melalui beberapa pendekatan perencanaan yaitu teknoratis, partisipatif, politis, atas-bawah (top down) dan bawah-atas (bottom up) melalui Musrenbang Kota Banda Aceh.

“RKU dan PPAS ini sebelumnya telah dilakukan pembahasan awal di tingkat TAPD. Pembahasan awal ini dilakukan untuk mengetahui kemampuan keuangan daerah, sehingga diharapkan dapat menjembatani antara arah dan tujuan strategis dengan ketersediaan anggaran,” kata Aminullah di Sidang Paripurna DPRK Banda Aceh.

Proses perencanaan dan penganggaran untuk tahun 2022 disusun di saat pandemi Covid-19 tengah melanda dunia, Indonesia dan Kota Banda Aceh sejak 2020.

“Oleh karena itu perkembangan terkini dari dampak penyebaran wabah pandemi Covid-19, pemberlakuan PPKM dan kondisi sosial ekonomi di tahun ini tentunya secara otomatis akan menjadi pertimbangan dalam menentukan prioritas pembangunan Kota Banda Aceh di Tahun 2022,” kata Aminullah.

Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2022 memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi-asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun.

Asumsi-asumsi dasar yang digunakan dalam Rancangan KUA dan PPAS Kota Banda Aceh ini berdasarkan pada rencana alokasi anggaran tahun 2022 dengan memperhatikan kondisi dan realisasi tahun 2021, serta mempertimbangkan prediksi perkembangan kondisi ekonomi makro daerah yang akan terjadi pada tahun depan.

Adapun KUA dan PPAS tahun 2022 direncanakan sebesar Rp 1.346.407.118.226 (1,346 triliun rupiah) atau naik sebesar 2,04 persen dari target pendapatan daerah pada APBK 2021.

“Kenaikan tersebut bersumber dari kenaikan alokasi DOKA dan adanya bantuan keuangan dari Pemprov Aceh sebagai kompensasi Gedung Banda Aceh Convention Hall yang telah diserahkan kepemilikan asetnya kepada pemerintah provinsi,” jelas wali kota.

Adapun sumber-sumber pendapatan daerah tersebut terdiri dari PAD diproyeksikan sebesar Rp 279.624.722.566  (279,6 miliar rupiah).

Kemudian, pendapatan transfer pada tahun anggaran 2022 diproyeksikan sebesar Rp 1.043.516.595.660 (1,043 triliun rupiah). Angka ini meningkat sebesar 7,66 persen dari target APBK 2021.

Sumber pendapatan transfer ini terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah.

Selanjutnya ada lain-lain pendapatan daerah yang sah, yang diproyeksikan sebesar Rp 23.265.800.000 (23,2 miliar rupiah) pada tahun 2022 nanti.

Sementara untuk belanja daerah pada tahun anggaran 2022 diproyeksikan sebesar Rp 1.351.107.118.226 (1,35 triliun rupiah).

Aminullah menjelaskan, tahun 2022 nanti merupakan tahun terakhir dirinya bersama Zainal Arifin memimpin Banda Aceh.

Kebijakan umum APBK 2022 lanjutnya diarahkan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi dan melanjutkan prioritas pembangunan yang belum tercapai.

Untuk mewujudkannya, kata Aminullah, maka diperlukan adanya arah kebijakan pembangunan Kota Banda Aceh tahun 2022 yang mengacu kepada RPJMD Kota Tahun  dan diselaraskan dengan prioritas pembangunan nasional dan Provinsi Aceh.

Maka dari itu, ditetapkanlah prioritas pembangunan Kota Banda Aceh dengan tema meningkatkan pertumbuhan dan kontribusi riil sektor perekonomian serta memperkokoh peran Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS).

“Hal ini lebih lanjut dapat dicapai dengan meningkatkan pertumbuhan dan kontribusi riil sektor perekonomian dan  memperkokoh peran LKMS,” ujar Aminullah.

Aminullah yang juga Ketum MES Aceh ini berharap partisipasi aktif pimpinan dan anggota DPRK untuk dapat menelaah, membahas dan memberikan koreksi serta kontribusi dalam rangka kesempurnaan RKU APBK dan PPAS Kota Banda Aceh 2022.

Sementara itu, Ketua DPRK, Farid Nyak Umar mengatakan pihaknya akan segera membahas RKU dam PPAS APBK Tahun 2022 ini dengan Badan Anggaran. Ia berharap pembahasan selesai tepat waktu dan bisa disahkan atau ditandatangani MoU pada bulan Agustus ini. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *