Mantan Keuchik yang Kini Jadi Pimpinan DPRK Lhokseumawe Diduga Jual Tanah Orang

Foto dokumen surat keterangan jual beli tanah di Gampong Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Jual beli tanah yang terjadi tahun 2010 di Gampong Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe tiba-tiba mencuat jadi persoalan karena ada yang mengklaim tanah itu bukan dibeli dari ahli waris yang sah.

banner 72x960

Keuchik Meunasah Mesjid waktu itu, Irwan Yusuf yang kini Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe—sebagaimana dilansir forumkeadilan.com—membenarkan pada tahun 2010 ada menjual tanah milik desa kepada H. Bansur, salah seorang pengusaha di Lhokseumawe.

Menurut Irwan, pembeli membayar dalam bentuk uang dan bahan material pembangunan balai pengajian milik desa dan kegiatan ibadah lainnya.

Irwan menjelaskan, objek tersebut merupakan tanah sisa setelah dilakukan pengukuran untuk pembangunan jalan desa dan bukan tanah milik warga. “Tidak ada hubungan dengan warga, karena tanah itu milik desa,” kata Irwan.

Tanah yang dijual itu berlokasi di pinggir jalan desa atau persis di depan rumah pembeli.

Dikatakannya, tanah itu dijual untuk kepentingan desa dan sudah disetujui oleh Tuha Peut dan Kepala Dusun sehingga tidak ada permasalahan apapun terkait jual beli itu.

“Sebenarnya tidak ada pihak yang keberatan dan dirugikan perihal tanah desa itu dijual, saya pun heran kenapa tiba-tiba Bansur selaku pembeli mempermasalahkannya,” ujar Irwan Yusuf.

Tanggapan Pembeli

Bansur (59), selaku pembeli tanah yang luasnya 63 m2 tersebut kepada wartawan mengatakan, dirinya membeli tanah itu seharga Rp. 5.000.000 pada tahun 2010.

Surat keterangan jual beli dibuat di atas kertas berstempel desa dengan dibubuhi materai 6000 pada kuitansinya.

Surat keterangan jual beli ditandatangani oleh dirinya dengan Keuchik Meunasah Mesjid waktu itu, Irwan Yusuf dengan diketahui saksi-saksi yaitu Ketua Tuha Peut Zainuddin M Yacob dan Kepala Dusun Ismail AB.

Namun, lanjut Bansur, setelah berselang 11 tahun, ada warga yang mengklaim sebagai ahli waris tanah tersebut.

“Orang itu mengatakan bahwa tanah yang saya beli adalah milik keluarga almarhum M Yusuf Ali sambil memperlihatkan bukti berupa akta jual beli,” kata Bansur.

Menurut Bansur, ahli waris dari almarhum Yusuf Ali akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Irwan Yusuf kepada pihak kepolisian.

Inong, salah seorang anak almarhum Yusuf Ali saat dimintai keterangan enggan menanggapi persoalan tersebut. Ia meminta waktu untuk duduk dengan Bansur guna membicarakan perihal tanah itu.

“Jangan dulu dibesar-besarkan, biar saya duduk dulu bermusyawarah dengan Pak Bansur,” kata Inong. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *