Aceh Segera Akhiri Sejarah TV Analog, Begini Perbedaan Analog dan Digital
THEACEHPOST.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menargetkan migrasi tv analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) akan rampung pada November 2022.
Untuk tahap pertama tv analog akan dimatikan di lima daerah di Indonesia, termasuk Aceh yaitu Kota Banda Aceh dan Aceh Besar paling lambat 17 Agustus 2021.
Sedangkan empat daerah lainnya meliputi Kepulauan Riau (Kabupaten Bintan, Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang), Banten (Kabupaten Serang , Kota Cilegon, Kota Serang), Kalimantan Timur (Kabupaten Kutai Karta Negara, Kota Samarinda, Kota Bontang), dan Kalimantan Utara (Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan).
“Untuk Provinsi Aceh terbagi menjadi 14 wilayah siaran. Dari 14 wilayah layanan siaran, 4 di antaranya telah dijadwalkan untuk penghentian siaran tv analog yaitu Banda Aceh dan Aceh Besar pada 17 Agustus, yang akan migrasi ke tv digital,” begitu dikatakan Stafsus Menteri Kominfo, Dra. Rosarita Niken Widiastuti M.Si di Aula Dinas Kominfo dan Persandian Aceh, Senin, 14 Juni 2021.
Beda analog dan digital
Penyiaran televisi digital terrestrial adalah penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF / UHF seperti halnya penyiaran analog, akan tetapi dengan format konten yang digital.
Dalam penyiaran televisi analog, semakin jauh dari stasiun pemancar televisi signal akan makin melemah dan penerimaan gambar menjadi buruk dan berbayang.
Lain halnya dengan penyiaran televisi digital yang terus menyampaikan gambar dan suara dengan jernih sampai pada titik dimana signal tidak dapat diterima lagi.
“Dengan siaran digital, kualitas gambar dan suara yang diterima pemirsa jauh lebih baik dibandingkan siaran analog, di mana tidak ada lagi gambar yang berbayang atau segala bentuk noise (bintik-bintik semut) pada monitor TV,” begitu penjelasan Kominfo sebagaimana dikutip Theacehpost.com dari cnbcindonesia.
Pada era penyiaran digital, penonton TV tidak hanya menonton program siaran tetapi juga bisa mendapat fasilitas tambahan seperti EPG (Electronic Program Guide) untuk mengetahui acara-acara yang telah dan akan ditayangkan kemudian.
Dengan siaran digital, terdapat kemampuan penyediaan layanan interaktif di mana pemirsa dapat secara langsung memberikan rating terhadap suara program siaran.
Migrasi tv analog ke digital tidak berarti masyarakat berpindah ke layanan streaming atau berlangganan TV kabel. Bukan pula harus membeli televisi baru.
Masyarakat masih tetap menonton tayangan menggunakan televisi yang ada saat ini di siaran free to air atau gratis secara digital. Antena yang digunakan juga masih yang sama tak perlu diganti.
Untuk menikmati siaran televisi masyarakat hanya perlu membeli Set Top Box (STB) yang harganya Rp 150.000 per unit.
STB merupakan perangkat untuk menerima siaran digital yang dapat dihubungkan ke televisi. Sejauh ini terdapat 44,6 juta pesawat TV analog di Tanah Air.
Adapun televisi digital adalah televisi yang sudah menggunakan Digital Video Broadcasting – Terrestrial second generation (DVB-T2) yang merupakan pengembangan dari standar digital DVB-T yang sebelumnya ditetapkan pada tahun 2007. []