Aturan Terbaru PPKM Aceh Tengah: Tempat Wisata Ditutup, Dilarang Gelar Hajatan dan Pendatang Wajib Vaksin
Theacehpost.com | TAKENGON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah mengeluarkan regulasi perpanjangan PPKM Mikro. Regulasi tersebut dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 3.300 Tahun 2021.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar ini diberlakukan mulai 24 Juli 2021.
“Sejumlah aturan dan ketentuan diberlakukan dalam jangka waktu yang belum ditentukan, sebagai upaya untuk meminimalisir kerumunan dan pembatasan kegiatan masyarakat/aparatur melalui pembatasan kegiatan, waktu dan tempat,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Tengah, dr. Yunasri M.Kes, Minggu, 25 Juli 2021.
Menurut Yunasri, pembatasan-pembatasan kegiatan dipastikan akan diberlakukan pada sejumlah instansi dan aktivitas sektor-sektor tertentu.
Seperti, pada lingkungan kerja instansi pemerintah, lingkungan sekolah dan dayah, bidang keamanan dan ketertiban di pos perbatasan antar kabupaten, transportasi, kesehatan, perindustrian dan perdagangan, serta kegiatan-kegiatan di area publik dan pariwisata, seni, sosial, budaya termasuk acara hajatan atau pesta.
Restoran, rumah makan, kafe, coffee shop, dan warung makanan kaki lima, serta swalayan atau pusat perbelanjaan lainnya hanya boleh buka sampai pukul 22.00 WIB, dan selama jam operasional harus membatasi jumlah pelanggan yang makan/ minum ditempat maksimal 25 persen dari kapasitas ruang.
Kegiatan pada area publik seperti tempat wisata, taman bermain, atau ruang terbuka hijau, serta kegiatan-kegiatan berbentuk kesenian, aktivitas sosial dan budaya, serta perhelatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Selanjutnya, untuk penyelenggaraan pesta pernikahan, sunatan, turun mandi dan atau hajatan syukuran lainnya ditunda, serta tidak dibenarkan pelaksanaannya sampai dengan tanggal 20 Agustus 2021 mendatang.
Dalam hal kegiatan pendidikan umum, sekolah tatap muka baik tingkat dasar, menengah maupun pendidikan tinggi sepenuhnya dilakukan secara daring atau online.
Sementara itu pada sistem pendidikan dayah/boarding school diterapkan aturan dan pengawasan yang ketat guna mengurangi kunjungan keluar masuk ke dayah.
“Pemkab Aceh Tengah saat ini juga memperketat arus keluar masuk melalui pemeriksaan di posko perbatasan. Bagi warga yang bukan penduduk/tidak tinggal di Aceh Tengah, dilarang masuk bila tidak memiliki sertifikat vaksin atau hasil swab antigen/PCR yang masih berlaku selama 2×24 jam,” ungkap Yunasri.
Selain itu, pembatasan kegiatan juga diberlakukan dalam lingkungan kerja instansi Pemkab Aceh Tengah.
Pembagian sistem kerja work from home (WFH) dan work from office (WFO) diatur sembilan banding satu (90%:10%) yang pemberlakuannya dimulai pekan depan. Sementara pengaturan WFH dan WFO tersebut diserahkan kepada kebijakan dari masing-masing pimpinan instansi.
“Meski sebagian pekerjaan nantinya akan di rumah, namun selama menjalani WFH, ASN/tenaga kontrak beserta keluarga tidak diperbolehkan melakukan mobilisasi keluar lingkungan tempat tinggal dan atau ke daerah lain tanpa keperluan yang sangat mendesak. Bila ditemukan adanya pelanggaran dimaksud, akan diberi sanksi disiplin pegawai,” katanya.
“Untuk memastikan pelaksanaan PPKM Mikro berjalan dengan baik, Tim Satgas akan melakukan operasi yustisi dan penegakan disiplin setiap hari, agar setiap elemen masyarakat juga aparatur pemerintah patuh dan taat menjalani ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Bupati Aceh Tengah tersebut,” pungkasnya. []