Pemkab Aceh Selatan Kembali Buka Beasiswa Mahasiswa Berprestasi dan Skripsi, Ini Syaratnya

Kepala Sekretariat MPD Aceh Selatan, Ridwan S.Ag M.M. (Foto: Yuris/Theacehpost.com)

Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan kembali membuka pendaftaran bantuan sosial (Bansos) beasiswa untuk mahasiswa/mahasiswi Aceh Selatan tahun 2021.

banner 72x960

Beasiswa tersebut diperuntukkan untuk mahasiswa D3, D4, S1 dan S2 yang sedang menyusun tugas akhir/skripsi/tesis dan  berprestasi untuk jenjang pendidikan yang sama tahun 2021 dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Aceh Selatan dari kedua orang tua pemohon.

Kepala Sekretariat Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Aceh Selatan, Ridwan S.Ag M.M, mengatakan beasiswa ini khusus untuk mahasiswa Aceh Selatan yang berprestasi dan sedang menyusun tugas akhir, baik sedang kuliah di dalam daerah maupun di luar.

“Untuk pendaftarannya dibuka pada tanggal 26 Juli 2021 bertempat di Kantor Sekretariat Majelis Pendidikan Daerah,” kata Ridwan kepada Theacehpost.com, Jumat, 23 Juli 2021.

Ridwan menjelaskan, bantuan biaya pendidikan itu merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Bupati Aceh Selatan Nomor: 422.5/06/VII/2021 tentang penyaluran bantuan sosial bagi mahasiswa Aceh Selatan.

Untuk prosedur pengajuan permohonan bantuan beasiswa, lanjutnya, para mahasiswa bisa mengantarkan atau mengirimkan berkas permohonan bantuan beasiswa ke Sekretariat MPD Aceh Selatan yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Nomor 01, Tapaktuan, 23713, selambatnya tanggal 13 Agustus 2021 dengan cap pos.

“Semua berkas permohonan bantuan beasiswa yang terkumpul akan diverifikasi dan diseleksi oleh tim verifikasi bantuan sosial bagi mahasiswa Aceh Selatan,” ungkap Ridwan.

Pemkab Aceh Selatan menganggarkan Rp 2,5 miliar untuk beasiswa mahasiswa tahun ini.

“Hal ini membuktikan bentuk kepedulian Pemkab Aceh Selatan kepada mahasiswa yang sedang kuliah, baik di dalam daerah maupun di luar daerah,” ujarnya.

“Perlu kami sampaikan kepada mahasiswa/mahasiswi yang ingin mengurus atau mengantarkan berkas ke Seketariat MPD harus memakai masker dan tetap mematuhi Prokes,” kata Ridwan menambahkan.

Adapun tahapan penerimaan beasiswa Pemkab Aceh Selatan untuk sosialisasi dilakukan pada 22 hingga 23 juli 2021, pendaftaran online 26 Juli hingga 31 Agustus 2021 melalui link bit.ly/3wBclxR.

“Sedangkan untuk perbaikan berkas pada tanggal 1 hingga 10 September 2021 dan dilanjutkan dengan visitasi lapangan pada 13 September sampai dengan 13 Oktober 2021,” jelasnya.

Untuk finalisasi, tambah Ridwan, pada tanggal 18 sampai dengan 22 Oktober 2021 hingga pengumuman 25 Oktober 2021.

“Bagi mahasiswa yang merasa berkasnya ditolak, maka dibuka masa sanggah pada tanggal 25 Oktober hingga 01 November 2021 dan yang terakhir penandatanganan integritas 22 sampai 26 November 2021,” sebutnya.

Berikut persyaratan bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa yang sedang menjalani tugas akhir, skripsi atau tesis:

– Surat permohonan diajukan kepada Bupati Aceh Selatan c/q Kepala Sekretariat Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Aceh Selatan.
– Surat Keterangan (SK) aktif kuliah.
– Fotokopi SK pembimbing tugas akhir/skripsi/tesis yang dilegalisir.
– Fotokopi Kartu Hasil Studi (KHS) terakhir yang dilegalisir oleh fakultas.
– Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).
– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) mahasiswa.
– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua.
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
– Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari keucik yang diketahui camat (asli)
– Fotokopi rekening Bank Aceh mahasiswa.
– Belum pernah menerima Bansos penyusunan tugas akhir/skripsi/tesis dari Pemkab Aceh Selatan.
– Tidak termasuk anak PNS/ASN, TNI/Polri dan pensiunan ASN/PNS,
TNI/Polri.
– Tidak berlaku bagi mahasiswa yang sudah sidang akhir tugas akhir/skripsi/tesis sebelum 26 Juli 2021.

Persyaratan bantuan sosial beasiswa berprestasi program D3, D4, S1 dan S2:

– Surat permohonan diajukan kepada Bupati Aceh Selatan c/q Kepala
Sekretariat Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Aceh Selatan.
– Memiliki Indek Prestasi Komulatif (IPK) bagi program studi terakreditasi A/B dengan minimal 3,50 untuk Ilmu Sosial dan minimal 3,30 untuk Ilmu Eksakta;
– Memiliki IPK bagi program studi terakreditasi C ke bawah dengan minimal 3,70 untuk Ilmu Sosial dan minimal 3,50 untuk Ilmu Eksakta;
– Melampirkan Fotokopi Kartu Hasil Studi (KHS) Semester 4 yang telah dilegalisir fakultas bagi program studi D3.
– Melampirkan Fotokopi KHS dengan minimal semester 4 dan maksimal semester 6 yang telah dilegalisir fakultas bagi Prodi D4 dan S1.
– Melampirkan Fotokopi KHS semester 2 yang telah dilegalisir fakultas bagi Prodi S2.
– Surat keterangan aktif kuliah.
– Fotokopi sertifikat akreditasi jurusan terbaru.
– Fotokopi KTM
– Fotokopi KTP mahasiswa;
– Fotokopi KTP kedua orang tua.
– Fotokopi KK
– Fotokopi nomor rekening Bank Aceh mahasiswa.
– Belum pernah menerima bantuan sosial berprestasi pada strata yang sama dari Pemkab Aceh Selatan.
– Tidak termasuk PNS yang sedang tugas belajar dan izin belajar. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *