Disdik Aceh Bersama KPK Evaluasi Implementasi Pendidikan Antikorupsi
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) tindaklanjut implementasi pendidikan antikorupsi pada seluruh satuan pendidikan yang ada di Aceh.
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual tersebut diisi pemateri tunggal dari KPK Bidang Pendidikan dan Peran Masyarakat, Ramah Handoko diikuti hampir 200 peserta yang merupakan para Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota dan para Ketua MKKS SMA, SMK, SLB, SMP dan SD se-Aceh.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs. Alhudri, MM melalui Plt. Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Muksalmina, S.Pd, M.Si menyampaikan kegiatan ini merupakan tindaklanjut pelaksanaan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 50 Tahun 2020 tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi dan Surat KPK yang ditujukan kepada Gubernur Aceh tentang Evaluasi Tindak Lanjut Pelaksanaan Implementasi Pendidikan Antikorupsi Tingkat Provinsi Nomor B/3877/DKM.00.04/80-82/07/2021 Tanggal 2 Juli 2021.
“Pendidikan antikorupsi diimplementasikan dalam bentuk insersi pada mata pelajaran yang sudah ada atau sebagai muatan lokal di pendidikan dasar atau menengah dan dimasukkan dalam kurikulum diklat ASN,” kata Muksalmina kepada Theacehpost.com, Kamis, 22 Juli 2021.
Selain sosialiasi kegiatan antikorupsi pada sekolah, lanjutnya, para kepala dinas kabupaten/kota juga mendapatkan akun untuk menyampaikan laporan implementasi kegiatan antikorupsi di sekolah melalui website https://jaga.id.
“Dalam kegiatan tersebut disampaikan juga bahwa dari 23 kabupaten/kota di Aceh baru 12 kabupaten yang sudah mengeluarkan peraturan daerah tentang penyelenggaraan antikorupsi pada satuan pendidikan,” ungkapnya.
Sedangkan 11 kabupaten/kota lainnya belum memiliki peraturan antikorupsi, yaitu Aceh Barat, Aceh Selatan, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Pidie, Simeulu, Kota Subulussalam, Aceh Barat Daya, Aceh Singkil, Aceh Tengah, dan Bireuen.
“Kita mengharapkan agar pemerintah kabupaten/kota tersebut dapat segera mengeluarkan peraturan daerah tentang implementasi pendidikan antikorupsi di satuan pendidikan sebagai salah satu upaya dini pencegahan korupsi,” pintanya.
Muksalmina mengungkapkan pihaknya menaruh perhatian serius dalam pelaksanaan program pemberantasan korupsi dan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi implementasi pendidikan antikorupsi pada satuan pendidikan terutama untuk jenjang SMA, SMK dan SLB.
“Ada 9 nilai antikorupsi yang penting diajarkan kepada peserta didik untuk membantu membentengi dari sikap korupsi. Sikap-sikap tersebut diantaranya kejujuran, tanggung jawab, kesederhanaan, kepedulian, kemandirian, disiplin, keadilan, kerja keras, dan keberanian,” pungkas Muksalmina. []