Tim PPKM Lakukan Penyekatan di Lambaro, Leupung, dan Ulee Lheue
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Menyikapi perkembangan Covid-19 di mana Kota Banda Aceh masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro yang Diperketat Level IV, Polda Aceh dibantu TNI dan Satpol PP/WH membentuk pos penyekatan di beberapa titik.
Kapolda Aceh berdasarkan surat Nomor: B/1679/VII//OPS.2/2021 Tanggal 6 Juli 2021 yang ditandatangani Karo Ops Kombes Pol Drs. H. Agus Sarjito menyebutkan sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kegiatan PPKM Mikro yang diperketat, bahwa Kota Banda Aceh masuk dalam PPKM Mikro yang Diperketat Level IV.
Sehubungan dengan hal tersebut, Polda Aceh dibantu TNI dan Satpol PP/WH Aceh akan melaksanakan PPKM Mikro yang diperketat dengan membentuk Pos Penyekatan di Simpang Lambaro (Aceh Besar), Leupung (Aceh Besar), dan Pelabuhan Ulee Lheue (Kota Banda Aceh). Penyekatan dilaksanakan terhitung mulai 6 sampai 20 Juli 2021.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, SH, SIK, M.Si yang dikonfirmasi Theacehpost.com, Rabu, 7 Juli 2021 membenarkan surat Kapolda Aceh tentang pembentukan Pos Penyekatan di tiga titik sehubungan status Kota Banda Aceh yang masuk dalam PPKM Skala Mikro yang Diperketat Level IV.
Menurut Kabid Humas Polda Aceh, sehubungan dibukanya pos penyekatan tersebut, maka kendaraan dari luar Banda Aceh/luar kota akan dilakukan pemeriksaan dan disyaratkan ada surat keterangan hasil negatif swab antigen/PCR atau sertifikat vaksin (vaksin pertama atau vaksin pertama dan kedua).
Jika tidak bisa menunjukkan akan dilakukan putar balik dan dilarang memasuki Kota Banda Aceh.
Bagi kendaraan angkutan umum (travel/bus/angkot) akan dilakukan pemeriksaan kapasitas yaitu 50% tempat duduk. Jika melebihi akan diturunkan dan dikurangi.
“Setiap mobil penumpang juga akan dicek prokes terutama penggunaan masker dan pengecekan suhu tubuh,” demikian Kabid Humas Polda Aceh. []