Wujudkan Kabupaten Layak Anak, Aceh Utara Gelar Sosialisasi KHA

Sekda Kabupaten Aceh Utara Dr. A Murtala M.Si membuka acara Sosialisasi Konvensi Hak Anak (KHA) di Hotel Diana Lhokseumawe Senin, 5 Juli 2021. (Foto: Rajabaginda/Theacehpost.com)

Theacehpost.com | ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) menggelar sosialisasi Konvensi Hak Anak (KHA) di Hotel Diana Lhokseumawe, Senin, 5 Juli 2021.

banner 72x960

Sosialisasi itu bertujuan untuk meningkatkan upaya pemenuhan hak anak dan perlindungannya, demi terwujudnya Kabupaten Aceh Utara layak anak tahun 2021.

Pada acara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Utara, Dr. A Murtala M.Si, menegaskan bahwa KHA merupakan wujud nyata atas upaya perlindungan anak, agar hidup anak menjadi lebih baik.

Selain itu, kata dia, KHA juga memastikan perencanaan ke depan terhadap pembangunan kota layak anak di Kabupaten Aceh Utara.

“Ini merupakan konvensi sesuai dengan aplikasi terbaru di tahun 2020 kemarin, sebagaimana Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) pada tanggal 6 April 2021 lalu,” kata Murtala.

Sementara itu, Kabid Pemenuhan Hak Anak (PHA) Dinas PPPA, Amrina Habibi S.H M.H, berharap pergerakan pemenuhan hak anak di Kabupaten Aceh Utara harus menjadi kerangka kerja sebagai sebuah sistem.

“Ya, orang tidak lagi bekerja sendiri-sendiri, tapi harus saling terintegrasi. Yang harus diyakinkan oleh semua orang bukan hanya anak yang akan diuntungkan, tapi menguntungkan bagi semua orang. Karena ini sangat berkaitan dengan bagaimana mengukur pencapaian pembangunan di sebuah daerah,” katanya.

Ia menambahkan, KLA adalah indikator kinerja umum kepala daerah.

“Saatnya memulai mengintegrasikan dari awal, mulai dari visi misi kepala daerah, harus menjamin pada persoalan anak,” pungkasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *