Lima Pelanggar Syariat Islam Dicambuk, Terpidana Jarimah Zina Pingsan
Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe memvonis hukuman cambuk kepada lima orang pelanggar syariat Islam.
Eksekusi cambuk kelima orang tersebut dilaksanakan di Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe, Senin, 28 Juni 2021, sore.
Kelima terpidana pelanggar syariat Islam tersebut yakni SB, NA, Mh, SI, dan IM.
SB dan NA divonis bersalah melakukan jarimah zina dengan hukuman masing-masing 100 kali cambukan.
Kemudian, terpidana Mh dan SI divonis bersalah melakukan khamar (mabuk) dengan hukuman masing-masing 40 kali cambuk dan IM alias Pak Geuchik dicambuk 75 kali karena menyediakan tempat jarimah (perbuatan dosa) zina.
Kelima pelanggar tersebut terbukti melanggar qanun syariat Islam tentang Hukum Jinayat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Lhokseumawe, Kardono S.H, mengatakan kelima terpidana ditangkap di sejumlah lokasi pada beberapa waktu lalu.
“Pelaksanaan hukuman cambuk ini berdasarkan perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe atas putusan dari Mahkamah Syariah,” kata Kardono kepada wartawan.
Ia juga menjelaskan terkait terpidana NA yang pingsan usai menjalani hukuman cambuk.
“Kondisinya masih normal, itu biasa terjadi saat pelaksanaan hukuman cambuk. Kami juga menyediakan petugas kesehatan untuk menangani kesehatan terpidana,” ungkapnya. []