Tentang WH dan Penghinaan Itu
Oleh Mukhsin Rizal, S. Hum., M.Ag *)
VIRALNYA video para pekerja salon yang menghina Polisi Wilayatul Hisbah (WH) membuat publik terheran-heran. Keberanian mereka melontarkan kata-kata kasar membuat kita bertanya-tanya siapa mereka sebenarnya.
Tulisan ini, sebagai bentuk rasa tangung jawab sebagai masyarakat Aceh dan salah satu bagian dari keluarga besar Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh dan kabupaten/kota.
Sebelum kita membahas tentang penghinaan terhadap institusi pemerintah daerah, terlebih dahulu sedikit penulis ingin mengilustrasikan apa tugas Satpol PP dan WH di Aceh.
Pertama, sebagai instansi pemerintah daerah yang bernaung di bawah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI), tentu pembentukannya sangat diharapkan, mengingat banyak peraturan daerah (qanun) yang harus diterapkan di dalam kehidupan masyarakat.
Tugas pokok Satpol PP dan WH Aceh adalah memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan peraturan daerah (qanun), peraturan gubernur, keputusan gubernur, melakukan sosialisasi, pengawasan, pembinaan, penyidikan dan pembantuan pelaksanaan hukuman, serta pengawasan penegakan syariat Islam.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 139 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh sebagai tindak lanjut dari Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Aceh.
Keberadaan Satpol PP di dalam tatanan pemerintahan negara Republik Indonesia sebelumnya sudah ada sejak tahun 1950 dan berada di bawah departemen dalam negeri, sedangkan Wilayatul Hisbah merupakan satu-satunya unsur penegak syariat Islam yang ada di Indonesia dan keberadaannya di Aceh merupakan implementasi dari lahirnya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syari’at Islam.
Penggabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah dalam satu organisasi merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 244 ayat 1 dan 2.
Namun demikian, secara khusus jika berkaitan dengan penegakan syariat Islam maka yang menjadi penangungjawab adalah Polisi Wilayatul Hisbah Aceh dan Polisi Wilayatul Hisbah Kabupaten/Kota.
Secara umum, Satpol PP dan WH Aceh memiliki peran yang sama dengan yang di kabupaten/kota, yaitu bertangungjawab dalam menegakan syariat Islam, pemeliharaan kantrantibmas dan pencegahan tindak kriminal di tingkat provinsi yang memuat penegakan, pengawasan dan penertiban pelanggaran Perda Tibumtranmas dan Qanun Syariat Islam.
Secara vertikal, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh berkonsolidasi dan berkoordinasi dengan Departemen Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan, yang mana salah satu indikator bersinerginya adalah penyediaan layanan dasar bidang ketentraman dan ketertiban umum, sehingga kegiatan pembinaan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat, serta pengawasan penegakan syariat Islam agar dapat berjalan.
Kembali ke Polisi Wilayatul Hisbah sebagai pilar terdepan dalam melakukan pengawsan dan penegakan syariat Islam di Aceh tentunya memiliki risiko yang cukup besar, namun kami sangat yakin seluruh personel yang telah bergabung kedalamnya merasa sudah siap dengan risikonya dan sebagai ladang amal untuk akhirat.
Pengawasan syariat Islam kalau kita mengacu kepada Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, memberi ruang kepada seluruh masyarakat untuk berperan serta dalam melakukan pengawasan dan pencegahan pelanggaran syariat Islam.
Kesadaran masyarakat dalam pelaksanaan Qanun Syariat Islam dan pelaksanaan nilai-nilai qanun syariat Islam harus ditingkatkan, terutama perlu peningkatan pemahaman, penghayatan dan pengamalan nilai-nilai tersebut di kalangan masyarakat Aceh.
Penulis sangat yakin bahwa masyarakat Aceh sangat mendukung syariat Islam dan itu tidak ada tawar-menawar. Pun demikian ada beberapa perilaku kita yang masih bertentangan dengan moralitas dan etika agama.
Pemahaman dan pengamalan agama yang masih rendah di kalangan anak-anak sekolah disebabkan antara lain masih kurangnya materi dan jam pelajaran agama dibandingkan dengan pelajaran umum, kuatnya pengaruh negatif globalisasi, dan kasus narkoba yang melanda remaja Aceh.
Oleh karena itu, implementasi Qanun Aceh tentang pelaksanaan Dinul Islam masih perlu mendapat dukungan secara maksimal oleh seluruh pimpinan lembaga/badan usaha/pemuka adat/alim ulama dan organisasi kemasyarakatan, agar tanah Aceh tercinta ini mendapat rahmat dan hidayah dari Allah SWT.
Untuk saudara kami yang memiliki usaha yang rawan pelanggaran syariat Islam agar memformulasikan usahanya dengan seindah mungkin dan menutup peluang terjadinya pelanggaran syariat Islam.
Pasalnya, jika pelanggaran terjadi maka pemilik usaha dianggap memfasilitasi dan dapat dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Secara khusus kebijakan Pemerintah Aceh dalam pelaksanaan syariat Islam sudah sangat kuat, apalagi jika kita melihat induk lahirnya syariat Islam di Aceh telah ada Dinas Syariat Islam yang mempunyai tugas melaksanakan tugas umum dan khusus pemerintah daerah, dan pembangunan serta bertanggung jawab di bidang pelaksanaan syariat Islam.
Selain itu, Dinas Syariat Islam memiliki sejumlah fungsi di antaranya:
1. Pelaksanaan tugas yang berhubungan dengan perencanaan, penyiapan qanun, pelaksanaan syariat Islam serta mendokumentasikan dan menyebarluaskan hasilnya;
2. Pelaksanaan tugas yang berhubungan dengan penyiapan dan pembinaan sumber daya manusia yang berhubungan dengan pelaksanaan syariat Islam;
3. Pelaksanaan tugas yang berhubungan dengan kelancara dan ketertiban pelaksanaan peribadatan dan penataan sarananya, serta penyemarakkan syiar Islam;
4. Pelaksanaan tugas yang berhubungan dengan bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan syariat Islam di tengah-tengah masyarakat;
5. Pelaksanaan tugas yang berhubungan dengan pembimbingan dan penyuluhan syariat Islam.
Dan, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya Dinas Syariat Islam diberi wewenang, di antaranya:
1. Merencanakan program, penelitian dan pembangunan unsur-unsur syariat Islam;
2. Melestarikan nilai-nilai Islam[
3. Mengembangkan dan membimbing pelaksanaan syariat Islam yang meliputi bidang-bidang aqidah, ibadah, mu’amalat, akhlak, pendidikan, dan dakwah islamiah, amar makruf nahi mungkar, kemasyarakatan, syiar Islam, pembelaan Islam, qadha, jinayat, munakahat dan mawaris;
4. Mengawas terhadap pelaksanaan syariat Islam;
5. Membina dan mengawasi terhadap Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ).
Hal terpenting lainnya adalah Dinas Syariat Islam dengan posisinya sebagai perangkat daerah merupakan unsur pelaksana syariat Islam di lingkungan pemda, yang mempunyai fungsi melaksanakan tugas umum dan khusus pemerintah daerah dan pembangunan, serta bertanggung jawab di bidang pelaksanaan syariat Islam.
Kembali ke viralnya penghinaan terhadap lembaga dan aparat penegak hukum syariat Islam, tentunya harus menjadi perhatian kita bersama karena sesungguhnya kehadiran syariat Islam di Aceh adalah sebagai upaya menyelamatkan masyarakat Aceh dunia akhirat dan peran serta semua pihak benar-benar sangat dibutuhkan.
Para penegak hukum syariat merupakan bagian dari masyarakat dan dalam melaksanakan tugasnya sangat membutuhkan kerja sama dengan masyarakat, mulai dari level gampong sampai seterusnya.
Jika tidak, maka penegakan syariat Islam tidak akan dapat sempurna. Semoga tulisan ini bermanfaat untuk kita semua, amin. Waallahualam bissawab.
*) Penulis adalah Kepala Seksi Pembinaan dan Penyuluhan Satpol PP dan WH Aceh