Mau Tarik Dana Haji? Kemenag Nagan Raya: Silakan Ajukan Permohonan
Theacehpost.com | NAGAN RAYA – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nagan Raya menyatakan siap melayani para calon jamaah yang ingin menarik dana hajinya.
“Kita siap menerima dan melayani calon jamaah haji yang ingin mengambil dananya kembali,” kata Kepala Kemenag Kabupaten Nagan Raya, Samhudi, kepada Theacehpost.com, Selasa, 22 Juni 2021.
Samhudi juga menjelaskan, para calon jamaah haji yang ingin menarik dana tersebut harus menyertakan surat permohonan yang ditujukan langsung ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Jika ada valon yang ingin menarik uang tersebut dipersilahkan. Namun, sampai saat ini belum ada pengajuan dari jamaah yang akan menarik dana tersebut,” ungkapnya.
Samhudi menyebutkan ada 98 calon jamaah haji di Nagan Raya.
“Para calon jamaah haji Nagan Raya boleh mengajukan penarikan dana tersebut melalui permohonan ke BPKH, karena dana (haji) tidak lagi di Kemenag,” sebut Samhudi. []