Ingat! Ada yang tak Boleh Dipaksa Vaksin

M. Akmal

Oleh Dr. M. Akmal, MA*)

banner 72x960

“KEMENTERIAN Kesehatan harus melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19 secara tepat sesuai prosedur sebagaimana diatur Perpres No. 14 Tahun 2021 dan Petunjuk Teknis Kementerian Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK. 02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).”

Program Vaksinasi Nasional Covid-19 harus dipatuhi masyarakat dengan mengikuti pedoman yang sudah dibuat oleh pemerintah demi mewujudkan herd immunity atau kekebalan komunitas. Langkah tersebut penting untuk mengakhiri pandemi Covid-19.

Pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi Perpres No. 14 Tahun 2021 yang baru sebagai perubahan atas Perpres No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi, khususnya pasal 13A dan pasal-pasal  lain yang muncul dalam perpres baru tersebut.

Kurangnya sosialisasi mengakibatkan seakan-akan Perpres No. 14 Tahun 2021 adalah perpres yang hanya memberi sanksi bagi masyarakat menolak divaksin. Bahkan reaksi DPR RI pun menolak ancaman sanki warga penolak vaksin Covid-19.

Dalam pasal 13A ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) sudah sangat konkret menjelaskan bahwa: pada ayat (1) “Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19 dan ayat (2) “Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan.

Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid-19 dan ayat (3) “Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.”

Itu artinya, pasal 13A ayat (3) memberi pengecualian dari kewajiban sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2). Tidak ada paksaan atau ada pengecualian bagi masyarakat “Tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.”

Penjelasan yang lebih tegas dari Ayat (3) adalah rakyat “yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin”, maka tidak ikut ayat (2).

Bagi rakyat yang masuk dalam kategori ayat (2) wajib vaksin Covid-19 dan yang tidak mau vaksinasi kena sanksi administratif sebagaimana isi dari pasal 13A ayat (4).

Yang digembar-gembor adalah pasal 13A ayat (4), masalah sanksi. Sedangkan ayat (3) seakan akan tidak penting.

Ancaman sanksi lebih mengerikan dari wabah covid itu sendiri. Misalnya, tak mendapatkan BLT bagi yang menolak vaksin. Yang terjadi kemudian adalah, banyak warga miskin yang pasrah divaksin (demi BLT) padahal data skriningnya salah.

Padahal ayat (3) itu maha penting dan harus  diberi penjelasan melalui sosialisasi yang kuat kepada masyarakat bahwa yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 ada pengecualian tidak usah ikut vaksinasi dan tidak kena sanksi.

Karena ada Juknis Kementerian Kesehatan  yang dikeluarkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK. 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Tekinis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Di dalam juknis tersebut halaman 15 dan 16 diwajibkan bagi setiap orang yang akan  melaksanakan vaksinasi  harus mengisi Tabel-8 atau mengisi data skrining sebelum vaksinasi.

Data skrining adalah data pertanyaan tentang apakah kita mengidap penyakit tertentu. Jika kita merasakan ada penyakit atau menurut keterangan dokter kita ada penyakit tertentu yang berbahaya jika divaksin, maka kita tidak boleh divaksin.

Artinya kita tidak termasuk yang wajib vaksin sebagaimana ayat (2) dan tidak harus menerima sanksi sebagaimana ayat (4).

Ada 16 pertanyaan skrining yang harus dijawab dengan pasti dengan mencotreng ‘ya’ atau ‘tidak’ (daftar pertanyaan pada Tabel 8, halaman 15 dan 16 juknis, terlampir).

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan unit kerja di bawahnya atau dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota wajib menyediakan fasilitas validasi skrining untuk masyarakat guna memastikan apakah masyarakat yang akan divaksin itu sudah benar dan tepat mengisi data skrining?

Jika pemerintah mewajibkan masyarakat harus ikut vaksinasi dan bagi yang menolak akan disanksi, maka pemerintah juga wajib melengkapi atau menyediakan sarana/alat-alat kesehatan yang mendukung pemeriksaan medis, tidak sekadar alat periksa suhu atau alat tensi darah.

Jangan hanya menuntut kewajiban kepada rakyat, tapi pemerintah merasa tidak wajib memenuhi hak-hak kesehatan rakyat sebelum divaksin. Perlu alat cek kesehatan pendukung lainnya untuk mendeteksi penyakit yang tidak terlihat atau tidak diketahui oleh masyarakat yang akan divaksin. Hal ini untuk memastikan apakah jawaban skrining sudah diisi dengan benar.

Implementasi yang sudah berjalan selama ini adalah berdasarkan keyakinan saja. Bagi yang merasa yakin sehat atau secara kasat mata orang terlihat sehat setelah cek tensi dan cek suhu maka vaksinasi dilakukan. Meski hal ini salah dan sangat berbahaya bagi masa depan orang tersebut.

Banyak penyakit fatal yang ditanyakan dalam form skrining, contoh seperti HIV, kanker, dan lainnya. Maka tidak bisa sekadar kita menjawab “ya” atau ‘tidak’ bila tanpa pemeriksaan medis.

Maka siapa yang bertanggung jawab jika ada kesalahan dalam data skrining itu? Jika pemerintah bertanggung jawab, akan menanggung kompensasi bila ada yang sakit, cacat atau meninggal pascavaksinasi (Pasal 15B, ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), tapi itu bukanlah tanggung jawab negara yang sesungguhnya, itu hanyalah ganti rugi yang menyedihkan bagi korban dan keluarga yang kehilangan.

Kenapa ada pasal 15B dalam perpres yang baru ini (Perpres No. 14 2021)?

Jawabannya adalah untuk mengantisipasi jika data skrining tidak benar atau salah sehingga berdampak “kejadian ikutan pascavaksinasi” atau yang menjadi korban sebenarnya adalah orang yang “tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19” sebagaimana dimaksud pasal 13A ayat (3).

Kenapa terjadi gejolak atau penolakan di sana sini terhadap program vaksinasi nasional Covid-19 yang telah ada Perpres No. 14 Tahun 2021 sebagai penyempurnaan Perpres No. 99 Tahun 2020?

Itulah akar penyebab sebenarnya. Penolakan itu adalah bentuk ketakutan masyarakat terhadap data skrining yang belum bisa memastikan apakah seseorang memenuhi kriteria atau tidak memenuhi kriteria sebagai penerima vaksin Covid-19.

Sesungguhnya biaya yang diperlukan cukup besar untuk mendapatkan data skrining yang benar. Hal Itu sama dengan seseorang harus general check up, kemudian dari data medis hasil check up itulah yang bisa memastikan apakah seseorang memenuhi kriteria atau tidak untuk divaksin.

Negara belum sanggup untuk menanggung biaya general check up yang akurat untuk mengganti  data skrining itu. Namun bagi masyarakat kelas menengah ke atas biaya itu bisa ditanggung sendiri atau melalui subsidi dari institusi tempat mereka bekerja. Namun sosialisasi untuk tercapainya pemahaman ini belum dilakukan.

Yang menjadi masalah besar adalah masyarakat kelompok rentan yang berada di dalam atau di bawah garis kemiskinan. Mungkin ini bisa diatasi jika negara sanggup memfasilitasi biayanya. []

 

*) Penulis Adalah Dosen Ilmu Politik, Fisip Unimal, Aceh

 

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *