Satgas Covid-19 Nagan Raya Gelar Razia Penegakan Prokes di Jalan Raya
Theacehpost.com | NAGAN RAYA – Tim Peucrok Covid-19 atau Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Nagan Raya mengelar razia penegakan protokol kesehatan (Prokes) bagi pengguna jalan raya di sejumlah titik pada Selasa, 15 Juni 2021.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Kabid Trantib) Satpol PP-WH Nagan Raya, Faizul menyampaikan operasi penegakan Prokes ini bertujuan untuk mengurangi kasus penyebaran Covid-19.
“Nagan Raya sudah memasuki zona merah. Kita akan pantau dari bulan Juni sampai Desember 2021. Apabila masyarakat tidak patuhi Prokes akan diberi sanksi,” kata Faizul.
Ia menambahkan, bagi masyarakat tidak memakai masker akan diberikan sanksi sosial, seperti sapu jalan dan denda Rp 50 ribu/orang.
Bagi pelaku usaha perdagangan yang melanggar Prokes akan kena sanksi Rp 100 ribu.
“Kami harap masyarakat terus mematuhi Prokes yang telah ditetapkan pemerintah, tentunya sering menerapkan 3M yakni mencuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker agar Nagan Raya terhindar dari zona merah,” pungkasnya. []