Satpol PP Aceh Besar Garuk Gepeng dan Peminta-minta di Keutapang dan Bundaran Lambaro
Theacehpost.com | ACEH BESAR – Satuan PP-WH (Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah) Aceh Besar menangkap enam gepeng dan peminta-minta di kawasan Bundaran Lambaro dan Simpang Keutapang, Senin, 14 Juni 2021
Kepala Satpol PP-WH Aceh Besar, Boestami, SE, MSi mengatakan, sosialisasi, peringatan hingga sanksi/penindakan bagi yang melanggar akan terus digencarkan.
“Hari ini kita telah menertibkan enam pelaku di antaranya gepeng dan peminta-minta di Bundaran Lambaro dan Simpang Keutapang,” kata Boestami.
Ia mengungkapkan bahwa peminta-minta merupakan warga kabupaten lain yang baru pertama ini ke Aceh Besar, sedangkan gepeng orang yang pernah dirazia dan sudah pernah diperingatkan.
Peminta-minta ini kita bina terlebih dahulu, dan gepeng ini juga telah kita koordinasikan dengan Dinas Sosial Aceh untuk dibawa ke pusat pembinaan di Ladong,” terangnya.
Boestami yang baru saja dipercaya memimpin lembaga penjaga perda (peraturan daerah/qanun) di Aceh Besar tersebut juga mengatakan bahwa secara bertahap akan melakukan penertiban khususnya di kawasan Lambato dan Pesar Keutapang.
“Penertiban akan kita lakukan bertahap, setelah gepeng akan kita tertibkan juga lapak jualan yang melanggar aturan,” tegasnya.
Ia juga menuturkan akan menggandeng pihak penegak hukum lintas sektor dalam melakukan penertiban nantinya seperti kepolisian sektor di bawah wilayah hukum Polres Aceh Besar dan Polresta Banda Aceh dan Kodim 0101/Aceh Besar dan Koramil setempat yang bnerada di bawah Kodim 0101/BS.
“Kita berharap penegakan peraturan daerah ini dapat membuat kenyamanan bagi masyarakat khususnya Aceh Besar dan dapat menciptakan kondisi daerah yang lebih tertib dan teratur sebagai daerah penyangga Ibukota Provinsi Aceh,” tutup Boestami. []