Kemenhub Keluarkan Ketentuan Pemasangan Stiker Bus AKAP dan AJAP Selama Pengendalian Transportasi Lebaran 2021
Theacehpost.com | JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perubungan Darat (Ditjen Hubdar) mengeluarkan ketentuan pemasangan stiker bus Antar-kota Antar-provinsi (AKAP) dan bus Antar-jemput Antar-provinsi (AJAP) selama masa pengendalian transportasi Angkutan Lebaran 2021/1422 H.
Surat tertanggal 3 Mei 2021 tersebut ditujukan kepada Korps Lalu Lintas Polri, para Kadishub Provinsi/Kabupaten/Kota, para Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat se-Indonesia, para pengusaha angkutan AKAP dan AJAP se-Indonesia.
Soft copy surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Drs. Budi Setiayadi, SH, M.Si tersebut diteruskan oleh anggota DPR Aceh, H. Wahyu Wahab Usman yang juga pengusaha Otobus Kurnia Group.
“Ketentuan yang dikeluarkan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub RI tentang pemasangan stiker bus AKAP dan bus AJAP menjadi solusi bagi kami di Kurnia Group pada khususnya agar bisa beroperasi,” kata Wahyu menanggapi surat tersebut.
Pada bagian awal surat itu disebutkan, menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 H dalam Rangka Pencegahan Covid-19 yang dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk kepentingan mudik yang belaku mulai 6 sampai 17 Mei 2021.
Melalui surat itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub,Drs. Budi Setiayadi, SH, M.Si menegaskan terdapat pengecualian terhadap penggunaan atau pengoperasian kendaraan bermotor yang digunakan untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan didampingi paling banyak dua orang, dan pelayanan kesehatan darurat atau kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan/lurah setempat.
Selain dari pada hal tersebut di atas, pengecualian juga diberlakukan bagi kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, warga Indonesia telantar, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang-orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bagi perjalanan yang dikecualikan, diperlukan pelayanan dengan menggunakan bus AKAP dan AJAP.
Untuk pemenuhan kebutuhan tersebut, bus AKAP dan kendaraan AJAP wajib dipasang stiker resmi Kementerian Perhubungan, dan khusus untuk bus AKAP manifest penumpang/surat jalan wajib ditandatangani oleh Korsatpel Terminal keberangkatan.[]