Aceh akan Punya Waliyul ‘Ahdi
Theacehpost.com | Banda Aceh – Dalam pekan ini, Keurukon Katibul Wali kembali menyusun rancangan reusam sebagai bagian dari penyempurnaan perangkat kerja Lembaga Wali Nanggroe Aceh. Rancangan peraturan pelaksana (reusam) yang disusun kali ini adalah Reusam Wali Nanggroe Tentang Waliyul ‘Ahdi.
“Kegiatan yang melibatkan seluruh unsur ini sudah dimulai sejak 14 Juli lalu, dan sesuai agenda hari ini (17 Juli) akan diplenokan,” kata Katibul Wali Nanggroe, Usman Umar, S.Sos di sela-sela rapat penyusunan Rancangan Reusam Waliyul ‘Ahdi di Ruang Rapat Tuha Lapan, , Jumat 17 Juli 2020.
Usman menjelaskan, kegiatan penyusuan rancangan Reusam Wali Nangroe tentang Waliyul ‘Ahdi merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, dan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe, sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe.
Pada pasal Pasal 4 Qanun Nomor 8 Tahun 2012 disebutkan bahwa susunan Kelembagaan Wali Nanggroe terdiri dari; Wali Nanggroe, Waliyul’ahdi, Majelis Tinggi, Majelis Fungsional; dan Lembaga. Sementara saat ini struktur Waliyul ‘Ahdi masih terjadi kekosongan.
Sedangkan pada pasal 17 ayat 7 di qanun yang sama disebutkan bahwa Waliyul’ahdi adalah Pemangku Wali Nanggroe atau orang yang merupakan perangkat kerja Lembaga Wali Nanggroe yang melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan Wali Nanggroe, apabila Wali Nanggroe tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap.
“Jadi penyusunan Rancanga Reusam Waliyul ‘Ahdi kali merupakan bagian dari proses penyempurnaan perangkat Lembaga Wali Nanggroe. Secara khusus juga untuk membuat dasar pengusulan dalam rangka mempercepat proses pengisian personal Waliyul’Ahdi, membuat tatacara pengisian Waliyul’Ahdi, dan membuat kriteria pengisian Waliyul’ Ahdi,” kata Usman menjelaskan.
Para peserta penyusunan Rancangan Reusam Waliyul ‘Ahdi kali ini berjumlah 21 orang yang terdiri dari; Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Majelis Tuha Peuet sejumlah tujuh orang, Ketua, Wakil Ketua dan dua anggota Majelis Tuha Lapan, ketua dan Wakil Ketua Majelis Fatwa sebanyak dua orang, empat orang Staf khusus Wali Nanggroe, dua orang Akademisi dan pakar hukum dari perguruan tinggi yang ada di Banda Aceh, serta satu orang Staf Ahli Keurukon Katibul Wali.
“Selama ini kita mendapatkan banyak desakan agar struktur Waliyul ‘Ahdi segera dapat difungsikan,” kata Usman.
Setelah rancangan reusam tersebut ditetapkan oleh Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al Haytar menjadi Reusam Wali Nanggroe Tentang Waliyul ‘Ahdi, selanjutnya Wali Nanggroe dapat menunjuk Komisi Pemilihan Calon Waliyul ‘Ahdi dari Unsur Majelis Tuha Peut, untuk kemudian dilakukan proses seleksi Calon Waliyul ‘Ahdi Lembaga Wali Nanggroe.
Tim Penyusun Rancangan Reusam Waliyul ‘Ahdi tersebut diketuai oleh Tgk. H. Muhammad Nuruzzahri Yahya (Majelis Tuha Peut), Wakil Ketua Teuku Kamaruzzaman, S.H (Staf Khusus Wali Nanggroe), dan Sekretaris DR. T. Rasyidin SHI, MH (Staf Ahli).[]