Polda Aceh Diminta Tinjau Ulang Kebijakan Tes Antigen Perjalanan Antarkabupaten/Kota
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Kewajiban membawa hasil tes antigen bagi masyarakat yang melakukan perjalanan antarkabupaten/kota pada 3 sampai 17 Mei 2021 dikritisi oleh Koordinator Masyarakat Pengawal Otsus (MPO) Aceh, Syakya Meirizal.
Dalam siaran pers-nya yang diterima Theacehpost.com, Minggu, 2 Mei 2021, Syakya menanggapi pernyataan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh sebagaimana dikutip sejumlah media.
Menurut Syakya, Dirlantas Polda menyebutkan bahwa mulai tanggal 3 Mei sampai 17 Mei 2021 setiap masyarakat yang akan melakukan perjalanan antarkabupaten/kota diwajibkan membawa hasil tes antigen dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Aturan tersebut berlaku untuk penumpang angkutan umum maupun angkutan pribadi.
“Kebijakan ini telah menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat,” tandas Syakya.
Koordinator MPO Aceh tersebut menyarankan untuk menghentikan kontroversi dan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, pihaknya meminta Polda Aceh meninjau ulang kebijakan tersebut.
Syakya mengapresiasi setiap ikhtiar Polda Aceh dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Aceh.
Namun, katanya, kebijakan dadakan tanpa sosialisasi dikhawatirkan akan menimbulkan resistensi dari masyarakat.
“Apalagi ada pernyataan dari Kepala Dinas Kesehatan Aceh bahwa belum ada keputusan dari Pemerintah Aceh terkait kebijakan tersebut. Ini menunjukkan bahwa kebijakan ini diambil tanpa melalui sebuah kajian dan koordinasi antarinstansi,” ujar Syakya.
Selain itu, kata Syakya, kebijakan tes antigen ini juga akan sangat membebani masyarakat yang belum stabil akibat dampak pandemi.
“Bayangkan jika dalam satu keluarga ada lima orang yang akan melakukan perjalanan, berapa biaya yang harus mereka keluarkan untuk menjalani tes antigen tersebut. Katakanlah per orang 250.000, maka mereka harus keluarkan Rp 1,25 juta untuk sekali jalan atau sama dengan Rp 2,5 juta untuk perjalanan pergi pulang. Jelas ini sangat membebani,” tandas Koordinator MPO Aceh.
Terkait dengan kondisi itu, MPO Aceh menyarankan agar perlu dilaksanakan rapat koordinasi terpadu antara Polda Aceh dan Pemerintah Aceh bersama stakeholder strategis lainnya untuk merumuskan formulasi kebijakan penanggulangan Covid-19 yang terukur selama masa libur Lebaran.
Kebijakan yang diambil tentu saja harus memperhitungkan berbagai aspek secara konferehensif dan berbagai dampak yang ditimbulkannya.
Kalaupun pada akhirnya disepakati mewajibkan masyarakat menjalani tes antigen, MPO Aceh meminta agar biaya tes sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Aceh.
Pemerintah Aceh, menurut Syakya bisa mengambil anggaran dari pos belanja tidak terduga yang nilainya mencapai Rp 300 miliar lebih.
“Pemerintah Aceh tidak boleh buang badan atas persoalan ini. Satgas Covid-19 kerjanya jangan hanya sekadar umumkan jumlah kasus,” demikian Koordinator MPO Aceh.[]