MK Percayakan UIN Ar-Raniry untuk Evaluasi Putusan UU Otda dan Perkawinan

Dari kiri ke kanan, Prof. Muhammad Siddiq Armia, PhD (Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry), Dr. Tholabi Kharlie (Dekan FSH UIN Jakarta), dan Prof. Dr. K.H. Noor Harisudin (Dekan FSH UIN Jember) pada acara FGD Monitoring dan Evaluasi Putusan MK di Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur, Sabtu, 24 April 2021. (Foto Dokumen UIN Ar-Raniry)

Theacehpost.com | JEMBER –  Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kepercayaan kepada Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry untuk mengevaluasi dan memonitoring putusan-putusan tentang Undang-Undang Perkawinan  dan Otonomi Daerah (Otda).

banner 72x960

Hal tersebut disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2021 di Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur, Sabtu, 24 April 2021.

Prof. Muhammad Sidiq Armia, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry yang hadir dalam FGD tersebut menilai  kepercayaan yang diberikan MK tidak lepas dari  terakreditasinya empat prodi dengan nilai A di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry.

“Terakreditasinya empat prodi di Fakultas Syariah dan Hukum telah berpengaruh terhadap kepercayaan institusi negara kepada UIN Ar-Raniry,” kata Muhammad Sidiq.

Foto bersama semua peserta FGD Monitoring dan Evaluasi Putusan MK di Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur, Sabtu, 24 April 2021. (Foto Dokumen UIN Ar-Raniry)

Menanggapi kepercayaan MK, Rektor UIN Ar-Raniry, Prof. Warul Walidin, mengatakan, melalui Program Akademik Bermutu (Pratu), UIN Ar-Raniry telah melakukan integrasi keilmuan, dengan melakukan kajian mendalam dalam konteks konstitusi dan putusan-putusan peradilan termasuk putusan Mahkamah Konstitusi.

“FGD Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan kegiatan tahunan MK, bertujuan untuk menghasilkan putusan-putusan berkualitas, melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi,” kata Prof. Warul.

Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Ar-Raniry, Assoc. Prof. Gunawan Adnan, secara terpisah menyebutkan pihaknya mengutus Prof. Muhammad Siddiq Armia sebagai narasumber ahli, mengingat kepakarannya dalam kajian Mahkamah Konstitusi, dan telah pernah melakukan kajian komparasi di Mahkamah Konstitusi Jerman.

Informasi yang diterima Theacehpost.com, FGD dihadiri Sekjen MK, Prof. Dr. Guntur Hamzah, Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H.,M.Hum (Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham), Dr. Ir. Iwan Taruna, M.Eng (Rektor Universitas Jember), Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil (UIN KH Ahmad Shiddiq Jember).

Juga hadir Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. (Universitas Sebelas Maret), Prof. Dr. Nunuk Nuswardani, S.H., M.H. (Universitas Trunojoyo), dan para dosen pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dari seluruh Indonesia. []

 

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *