Miliki 78 Bungkus Ganja Siap Edar, Warga Aceh Utara Ditangkap

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto (tengah) didampingi Wakapolres Kompol Raja Gunawan (kanan) menggelar konferensi pers di mapolres setempat, Senin, 12 April 2021. (Foto: Raja Baginda/Theacehpost.com)

Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – R (54), warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara ditangkap polisi lantaran memiliki 78 bungkus ganja siap edar.

banner 72x960

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto didampingi Wakapolres Kompol Raja Gunawan mengatakan, tersangka R ditangkap di atas jembatan irigasi, Desa Alen, Kecamatan Syamtalira Bay, Rabu malam, 7 April 2021 sekira pukul 20.00 WIB.

Kompol Raja menambahkan, lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi jual beli ganja.

“Hasil dari penyidikan diketahui bahwa tersangka R memang merupakan bandar narkotika jenis ganja,” kata Raja Gunawan saat mengadakan konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin, 12 April 2021.

Petugas mengamankan 78 bungkus ganja kering siap edar dan barang bukti seperti satu unit handphone dan uang hasil penjualan sebesar Rp 370 ribu.

“Barang bukti ganja ini ditemukan di sudut jembatan, dibungkus dengan plastik kresek. Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa ganja tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang yang saat ini masih kita lakukan pencarian,” sebut Wakpolres Lhokseumawe.

Selain itu, kata Raja, tersangka juga mengakui bahwa ganja tersebut dibeli dalam bentuk bungkus besar seharga Rp 700 ribu, yang kemudian dijadikan paket kecil dan dijual senilai Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu.

“Tersangka juga mengaku menjalankan pekerjaan ini sejak enam bulan terakhir,” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka bersama barang bukti kini mendekam di Mapolres Lhokseumawe.

Terhadap tersangka akan dikenakan pasal 111 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *