Jurnalis Pasee Desak Kapolri Tangkap Penganiaya Wartawan Tempo
Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Sejumlah wartawan Lhokseumawe dan Aceh Utara (Jurnalis Pasee) menggelar aksi solidaritas untuk wartawan Tempo, N, yang diduga dianiaya saat melakukan peliputan pada Sabtu, 27 Maret lalu.
Sejumlah jurnalis yang tergabung ke dalam organisasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lhokseumawe, Persatuan Wartawan Aceh (PWA), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh, serta sejumalah mahasiswa menyatakan pendapatnya di depan Taman Ridayah, Lhokseumawe, Kamis, 8 Februari 2021.
Puluhan jurnalis dari berbagai media itu mendesak agar pelaku kekerasan terhadap jurnalis untuk diadili sesuai hukum yang berlaku dan mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut.
“Kami mendesak Kapolri agar mengusut tuntas kasus ini dan mengadili seadil-adilnya terhadap pelaku kekerasan kepada jurnalis sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Koordinator Aksi, Zaki Mubarak.
Ia juga mendesak pelaku segera ditangkap dengan cepat. Hal itu, kata dia, perlu dilakukan sebagai bentuk jaminan rasa aman terhadap korban.
Zaki menambahkan, dalam melaksanakan tugasnya, jurnalis dilindungi undang-undang (UU) dan kode etik jurnalistik. Sehingga, apa yang dilakukan pelaku telah melanggar UU Pers.
Perbuatan pelaku telah mencederai nilai-nilai kebebasan pers dan telah melukai hak publik untuk memperoleh keterbukaan informasi.
Kronologi kejadian
Sebelumnya, dugaan penganiayaan itu terjadi saat jurnalis Tempo, N, melakukan reportase keberadaan salah satu direktur pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kemenkeu terkait kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peristiwa itu bermula ketika N tiba di Gedung Samudra Bumimoro, Krembangan, Surabaya, Sabtu, 27 Maret 2021.
Di lokasi tersebut, sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak pejabat Kemenkeu tersebut dan anak mantan perwira di Polda Jawa Timur.
Saat ia memotret keberadaan sang direktur, seorang panitia acara malah memotret N. Ketika keluar ruangan, N dihentikan beberapa panitia yang menanyakan identitas dan undangannya.
N lalu dibawa ke belakang gedung dengan cara didorong oleh seseorang, diduga ajudan dari direktur pemeriksaan Ditjen Pajak tersebut.
Selama proses itu, korban mengalami perampasan ponsel, kekerasan verbal, fisik, dan ancaman pembunuhan.
Ia diinterogasi beberapa orang yang mengaku sebagai polisi dan sejumlah orang diduga oknum anggota TNI, serta ajudan sang direktur.
Sepanjang proses introgasi tersebut, korban kembali mengalami tindakan kekerasan, pemukulan, hingga ancaman pembunuhan
N juga dipaksa menerima uang Rp 600.000 sebagai kompensasi perampasan dan perusakan alat liputannya.
Korban menolak uang itu, tetapi pelaku bersikeras. Pelaku memaksa N berpose memegang uang itu dan dipotret.
Belakangan, uang itu dikembalikan N secara sembunyi-sembunyi di mobil pelaku.
N juga dibawa ke Hotel Arcadia di bilangan Krembangan Selatan, Surabaya. Di hotel tersebut korban disekap selama dua jam dan diinterogasi dua orang yang mengaku sebagai polisi.
N telah melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polda Jatim. Laporan ini telah diterima SPKT dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/176/III/RES.1.6/2021/UM/SPKT Polda Jatim. Ia melaporkan P yang diduga anggota Polda Jatim. []