Bepergian ke Luar Daerah saat Libur Panjang, ASN Aceh Bakal Kena Sanksi
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) keluar daerah selama libur panjang peringatan wafat Isa Almasih dan Paskah 2021.
Larangan itu demi mencegah penularan virus corona (Covid-19) dan berlaku empat hari yakni 1-4 April 2021.
Surat Edaran yang dikeluarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taqwallah pada Kamis 1 April 2021 itu dikeluarkan menindaklanjuti surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Nasional dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) No. 7 tahun 2021.
Isi surat itu menyatakan bahwa dalam rangka memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing, perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama Peringatan wafat Isa Al Masih kala masa pandemi Covid-19.
Kepala Biro Humas Setda Aceh, Muhammad Iswanto menyebutkan, terdapat sejumlah poin yang mengatur detail pelaksanaan surat edaran larangan bepergian tersebut.
Di antaranya, larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang melakukan perjalanan dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
“Pengecualian juga berlaku terhadap ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya,” ujar Iswanto, Jumat, 2 April 2021.
Lebih lanjut, kata Iswanto, dalam surat edaran Sekda Aceh itu juga meminta ASN yang terpaksa bepergian ke luar daerah, agar memperhatikan peta zonasi risiko Covid-19 dan kebijakan pembatasan-pembatasan keluar-masuk orang di wilayah tersebut, serta menerapkan protokol kesehatan.
Sementara itu, bagi ASN yang tidak mengikuti ketentuan sesuai surat edaran itu akan dikenakan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Selain itu, khusus kepada setiap SKPA juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan surat edaran ini melalui Badan Kepegawaian Aceh paling lambat tanggal 9 April 2021 dengan format pelaporan yang telah ditentukan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat edaran tersebut. []