Ingatkan Pemerintah Aceh, Ketua KPK: Jangan Ada Uang Ketok Palu
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengingatkan seluruh jajaran Pemerintah Aceh untuk tidak melakukan korupsi pada proses pengesahan suatu kebijakan.
Pernyataan itu diucapkan Firli di hadapan 24 kepala daerah meliputi gubernur dan bupati/wali kota beserta jajaran, serta perwakilan BPKP dan BPK di wilayah Aceh dalam Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Kantor Gubernur Aceh, Jumat, 26 Maret 2021.
“Pak Gubernur, Pak Bupati, Pak Wali Kota saya titip pesan jangan pernah ada uang ketok palu. Kalau itu sampai terjadi, tujuan negara tidak akan pernah terwujud. Ketok palu awal korupsi,” tegas Firli.
“Saya minta sejarah ini menjadi roh, energi, dan semangat bagi gubernur, bupati, walikota, tokoh masyakat, tokoh agama, akademisi, kepala dinas, dan seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mewujudkan tujuan nasional,” kata Firli menambahkan.
Seluruh elemen masyarakat, sebut Firli, harus saling bersinergi dan mengawasi agar keuangan negara yang dikelola pemerintah Aceh memberikan manfaat yang besar bagi kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat Aceh.
Apalagi, lanjutnya, pemerintah pusat telah menggelontorkan anggaran yang besar bagi Aceh melalui APBD, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil, serta Dana Otonomi Khusus (Otsus).
“DPRD dengan kewenangannya harus cek gubernur, bupati, wali kota, apakah dengan anggaran yang besar ini sudah memberikan kebermanfaatan yang optimal bagi masyarakat,” pesan Firli.
Jenderal bintang tiga itu melanjutkan, dalam mengawasi keberhasilan suatu pemerintah daerah dalam mengelola anggarannya dapat dilakukan di antaranya melalui pengukuran kenaikan/penurunan angka kemiskinan, angka pengangguran, angka kematian ibu hamil, angka kematian bayi, indeks pembangunan manusia, pendapatan per kapita, serta angka genio ratio.
Indikator-indikator tersebut, kata dia, juga berkaitan dan bisa menggambarkan apakah terjadi korupsi atau tidak di suatu daerah.
“Oleh karenanya, saya pesan kepada pemerintah daerah untuk tidak sungkan meminta pendampingan kepada BPK dan BPKP dalam mengelola keuangan daerah agar akuntabel dan memberikan manfaat yang optimal,” imbuhnya.
Sementara itu, Gubernur Aceh Nova Iriansyah mendorong komitmen para kepala daerah tingkat II untuk membantu KPK mencegah korupsi.
“Capaian Monitoring Centre for Prevention (MCP) Aceh pada 2020 sebesar 50 persen atau masuk dalam zona kuning. Kemudian target kita tahun ini sebesar 80,66 persen agar masuk zona hijau. Untuk itu, saya minta bupati dan wali kota tidak hanya sebatas melaporkan MCP, namun harus dibuktikan dengan kerja nyata yang bersih untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Nova.
Kegiatan koordinasi dan supervisi KPK dalam mengintervensi pemerintah daerah, difokuskan pada delapan area, salah satunya mendorong penertiban aset daerah.
Pada rangkaian rapat koordinasi ini KPK menyaksikan penandatanganan kesepakatan penertiban atas delapan aset yang selama ini pencatatan dan pengelolaannya tumpang-tindih. []